Jakarta Monitor Indonesia.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Mudzakir, mengatakan, seharusnya Partai Demokrat menelusuri soal dugaan adanya aliran dana untuk Kongres Luar Biasa (KLB). Hal itu untuk memastikan apakah dana yang akan digunakan untuk KLB benar ada bersumber dari dana pribadi atau bersumber dari uang negara.
“Dana kudeta dari mana dulu? Kalau diambil dana dari anggaran negara wajib usut tuntas dan pejabat pengguna dan penerimanya wajib diadili karena melakukan tindak pidana korupsi dan tuntut untuk dipecat dari jabatannya dan tidak boleh menduduki jabatan publik selama lima tahun,” ujar Mudzakir kepada wartawan, Sabtu (6/02/2021).
Menurut Mudzakir, Partai Demokrat sebagai korban kudeta seharusnya memberikan bukti dana kudeta juga atas dugaannya.
“Sebagai korban, partai Demokrat sebaiknya membuktikan sumber dana tersebut. Jika dana pribadi, itu artinya melanggar etik dan jika benar berasal dari dana negara, semua yang terlibat diadili karena tindak pidana korupsi (tipikor),” tegas Mudzakir.
Mudzakir menyayangkan jika ada seorang pejabat negara malah sibuk urusi hal seperti itu. Menurutnya, sangat tidak pantas pejabat terlibat kasus seperti itu.
“Sebagai etik pejabat negara tidak pantas itu terlibat seperti itu dan sebaiknya mengundurkan diri karena telah melanggar etika pejabat publik. Jika benar telah menerima dana dari negara, sebaiknya sampaikan kepada publik dan ikuti dengan pernyataan mengundurkan diri,” katanya.[MI/bng)
Discussion about this post