• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

MAKI Desak KPK Telusuri Istilah ‘Bina Lingkungan’ ke Vendor Bansos Covid-19

Monitor Indonesia by Monitor Indonesia
03/02/2021 18:15
in Hukum
maki

Koordinator MAKI, Bomyamin Saiman. [ist]

Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri istilah ‘Bina Lingkungan’ dalam penunjukan penyedia sembako bantuan sosial (vendor bansos) Covid-19.

“Kami mendapat informasi, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan, dengan istilah ‘Bina Lingkungan’,” ujar Boyamin, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (3/1/2021).

Dia mengatakan, dengan penunjukan perusahaan itu, diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi. Sehingga, katanya, dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan penurunan kualitas dan harga (mark down), sehingga merugikan masyarakat dan negara.

Terkait dengan itu, MAKI menyebut ada 4 perusahaan yang ditunjuk menjadi vendor bansos. Yakni PT SPM mendapat paket 25.000 (pelaksana AHH), PT ARW mendapat paket 40.000 (pelaksana FH), PT TIRA mendapat 35.000 paket (pelaksana UAH), dan PT TJB yang mendapat 25.000 paket (pelaksana KF).

Selain 4 perusahaan tersebut, kata Boyamin, masih ada 8 perusahaan yang mendapat fasilitas ‘Bina Lingkungan’, sehingga total ada sebanyak 12 perusahaan.

BacaJuga

Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

KPK Usut Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Ada Dugaan Korupsi!

“Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas ‘Bina Lingkungan’ diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa,” katanya.

Sejauh ini, ada dua nama politisi PDIP yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus yang kencang dikaitkan dengan kasus korupsi bansos. Namun, terkait istilah ‘Bina Lingkungan’, MAKI menduga direkomendasikan oleh politisi dari partai lain.

“Untuk istilah ‘Bina Lingkungan’ ini terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR di luar PDIP. Artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol,” ujar Boyamin.

Menurut MAKI, oknum pemberi rekomendasi ‘Bina Lingkungan’ diduga pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH.

“Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya, termasuk mencadangkan upaya Praperadilan jika tidak didalami oleh KPK,” katanya.

Menanggapi MAKI, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri meminta kepada Bonyamin Saiman untuk membuat aduan laporan masyarakat. Aduan itu bisa disampaikan melalui call center 198

“Kami menyadari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting. Untuk itu kami silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198,” kata Ali.

Ali mengatakan laporan yang disampaikan harus dilakukan dengan membawa data. Hal itu dilakukan agar dapat menjadi fakta hukum.

“Harapan kami tentu laporan temuan yang bersangkutan bukan sekedar informasi, namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain, karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi dan persepsi semata,” ucapnya.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap bansos Corona ini. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.

(ndi)

Baca Juga

  1. MAKI Desak KPK Periksa Azis Syamsuddin
Tags: bansos covidKPKMAKI
Previous Post

Gerakan Kudeta, PD Temukan Aliran Dana Diduga untuk Sogok DPC

Next Post

Kapolri dan Jaksa Agung Bikin Komitmen Tangani Kasus Hukum Secara Cepat

Related Posts

Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!
Karikatur

Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

30/03/2023 23:52
Dugaan TPPU di Kemenkeu, DPR: PPATK Jangan Mencla-mencle!, Transaksi Siluman di Kemenkeu, Marwah Kepemimpinan Jokowi Rontok?, KPK Usut Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu
Berita Utama

KPK Usut Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Ada Dugaan Korupsi!

30/03/2023 21:11
Azmi Syahputra, Sepanjang Ada Celah, Saham Gorengan di BUMN Tetap Terjadi, Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Azmi Syahputra Dorong KPK Bidik Tersangka Lain
Hukum

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Azmi Syahputra Dorong KPK Bidik Tersangka Lain

30/03/2023 19:11
Penunjukan Karyoto Sebagai Kapolda Metro Jaya: Antara Prestasi dan Kepentingan Politik
Hukum

Penunjukan Karyoto Sebagai Kapolda Metro Jaya: Antara Prestasi dan Kepentingan Politik

30/03/2023 18:51
Tiga Tim Ini Bakal Bongkar Kejanggalan Harta Rafael, Begini Modus Oknum Pegawai dan Pejabat Dirjen Pajak "Rampok" Uang Negara, KPK, KPK Bareng PPATK "Kuliti" Kasus Rafael Alun,Rafael Alun Trisambodo
Hukum

KPK akan Panggil Lagi Istri Rafael Alun Trisambodo!

30/03/2023 17:54
Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator
Berita Utama

Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator

30/03/2023 17:22
Next Post
kapolri

Kapolri dan Jaksa Agung Bikin Komitmen Tangani Kasus Hukum Secara Cepat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

28/03/2023 05:34
Dicoret Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pak Ganjar, Gubernur Bali dan PKS Sudah Puas Kah?

Dicoret Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pak Ganjar, Gubernur Bali dan PKS Sudah Puas Kah?

29/03/2023 23:27
FIFA, Monitorindonesia.com/FIFA, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Gegara Penolakan Tim Israel!, Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

29/03/2023 22:37
FIFA, id.pinterest.com/monitorindonesia.com/ranking fifa

FIFA Resmi Coret Indonesia Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023

29/03/2023 22:25
Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator

Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator

30/03/2023 17:22
Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

31/03/2023 00:22
Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

30/03/2023 23:52
Hengki Haryadi, Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

30/03/2023 23:22
Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

30/03/2023 22:24
Mahfud MD, Benny K Harman Menenggarai Mahfud MD Punya Motif Politik

Posisi Politik Mahfud MD dari Jokowi ke Klik Megawati Atau Single Fighter Saja?

30/03/2023 21:45
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

31/03/2023 00:22
Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

30/03/2023 23:52
Hengki Haryadi, Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

30/03/2023 23:22
Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

30/03/2023 22:24
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll