Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut pihak Polres Kupang Kota telah mengantongi hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan NTT.
Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan NTT ini dikantongi sejak beberapa bulan lalu oleh aparat kepolisian Polres Kupang Kota namun sampai saat ini kasus tersebut tidak memiliki kejelasan.
Bahkan, tim penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah menjadwalkan pemanggilan terhadap salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial IJHR untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 20 Februari 2020 lalu.
Namun, pemeriksaan sebagai tersangka ditunda dengan alasan bahwa oknum tersebut sedang sakit sehingga pemeriksaan sebagai tersangka ditunda satu minggu namun hingga saat ini belum juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polres Kupang Kota berjanji bakal menetapkan tersangka setelah mengantongi hasil PKN dari ahli BPKP Perwakilan NTT dalam kasus itu. Namun, hingga saat ini Polres Kupang Kota bungkam soal kasus Walikota Cup.
(rey)
Discussion about this post