Monitorindonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap sebesar USD 370.000 dan SGD 200.000 atas penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Usai mendengar putusan hakim, Napoleon menyatakan lebih baik mati saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim mengenai responnya atas vonis tersebut. Hal ini lantaran perkara suap yang membuatnya divonis 4 tahun penjara telah melecehkan nama dirinya dan keluarga.
“Yang saya hormati majelis hakim yang mulia dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” kata Napoleon di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/03/2021).
Untuk itu, Napoleon menegaskan menolak putusan tersebut dan memutuskan langsung menyatakan banding. “Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pun beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjawab pertanyaan Hakim, Jaksa menyatakan pikir-pikir dalam merespon putusan terhadap Napoleon.[man]
Discussion about this post