• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Korupsi Sarana Jaya, MAKI Serahkan Bukti Lahan di Munjul ke KPK

Monitor Indonesia by Monitor Indonesia
19/03/2021 15:45
in Berita Utama, Metropolitan
Korupsi Sarana Jaya, MAKI Serahkan Bukti Lahan di Munjul ke KPK

BacaJuga

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, MA Angkat Bicara 

Monitorindonesia.com – Hari ini Jumat 19 Maret 2021, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan surat beserta lampiran data lahan yang dibebaskan BUMD DKI PD Pembangunan Sarana Jaya  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah direksi Sarana Jaya sebagai tersangka atas pembebasan lahan rumah DP 0 rupiah yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Kami sudah berikan copy sertifikat Hak Guna Bangunan Lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, kecamatan Cipayung Jakarta Timur yang saat ini KPK sedang melakukan Penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan tersebut oleh BUMD DKI Jakarta Perusahaan Daerah Sarana Jaya,” ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (19/03/2021).
Boyamin menjelaskan, lahan yang dibebaskan Sarana Jaya terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 97,98, dan 99 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada tanggal 31 Juli 2001 dengan masa berlaku hingga 31 Juli 2021 atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan sekitar 4 hektar.
Berdasar data tersebut terdapat hal-hal yang memperkuat telah terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan tersebut.
“Bahwa lahan tersebut dimiliki oleh sebuah Yayasan sehingga tidak bisa dijual kepada sebuah perusahaan bisnis swasta. Lahan Yayasan hanya boleh dialihkan kepada Yaysan lain untuk digunakan tujuan fungsi sosial,” ujar Boyamin.
Hal itu berdasar ketentuan Pasal 37 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 Tentang Yayasan. Semestinya sejak awal PD Sarana Jaya mengetahui tidak bisa membeli lahan tersebut karena lahan dimiliki oleh sebuah Yayasan yang kemudian dijual kepada perusahaan swasta yang mana dilarang oleh UU Yayasan.
“Sehingga dengan melakukan pembayaran kepada sebuah perusahaan swasta sekitar Rp 200 Miliar adalah sebuah bentuk pembayaran yang tidak diperolehnya sebuah lahan yang clear and clean serta berpotensi kerugian total lost ( uang hilang semua tanpa mendapat lahan),” katanya.
Boyamin mengungkap bahwa lahan tersebut HGB- nya akan habis tahun 2021 dan selama ini tidak pernah dilakukan pembangunan apapun sesuai ijin HGB sehingga berpotensi tidak akan diperpanjang HGBnya. Sehingga semestinya PD Sarana Jaya menunggu perpanjangan HGB untuk melakukan pembayaran sehingga dengan pembayaran sebelum HGB diperpanjang adalah bentuk pembayaran yang sia-sia dan berpotensi tidak akan memperoleh lahan tersebut.
Sebelum terbit HGB tahun 2001, sambung Boyamin, lahan tersebut adalah berstatus Hak Pakai yang dimaknai lahan milik pemerintah sehingga ketika lahan tersebut terlantar karena tidak didirikan bangunan maka berpotensi HGB dicabut atau setidaknya perpanjangannya akan ditolak sehingga pembayaran oleh PD Sarana Jaya adalah sesuatu hal ceroboh dan uang terbuang percuma.
“Dengan rencana penjualan lahan oleh pemegang HGB kepada perusahaan swasta yang kemudian dijual kepada PD Sarana Jaya patut diduga telah melanggar UU Yayasan sehingga HGB tersebut dapat dicabut oleh pemerintah karena tidak sesuai peruntukannya sehingga pembayaran PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan swasta patut diduga turut serta korupsi yang merugikan negara,” jelasnya.
Untuk itu, MAKI meminta KPK segera diumumkan tersangka kasus Sarana Jaya dan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka dugaan korupsi pembayaran PD Sarana Jaya untuk rencana memperoleh lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung Jakarta Timur.[odr]

Baca Juga

  1. Eks Dirut Sarana Jaya Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Tags: Korupsi Sarana JayaKPKMAKI
Previous Post

Bamsoet Buka Indonesia Internasional Motor Show Virtual 2021 Fase II

Next Post

Ahli HTN Bilang, Hidupkan Kembali PPHN Dilihat dari Urgensinya

Related Posts

Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, MA Angkat Bicara 
Berita Utama

Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, MA Angkat Bicara 

25/03/2023 03:30
Usai Diperiksa KPK, Rafael Alun dan Istrinya Kompak "Tutup Mulut"
Berita Utama

Usai Diperiksa KPK, Rafael Alun dan Istrinya Kompak “Tutup Mulut”

25/03/2023 00:36
KPK Bukan Pelayan Lukas Enembe, KPK: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 35,4 Miliar
Berita Utama

KPK: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 35,4 Miliar

24/03/2023 17:02
PPATK Bidik Dugaan Korupsi dan TPPU Pejabat Kemensetneg, Bakal Dipolisikan MAKI, Begini Respons PPATK
Hukum

Bakal Dipolisikan MAKI, Begini Respons PPATK

24/03/2023 13:24
Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!, Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara,Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 
Berita Utama

Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 

24/03/2023 04:10
Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!, Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara,Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 
Hukum

Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara

23/03/2023 20:44
Next Post
Ahli HTN Bilang, Hidupkan Kembali PPHN Dilihat dari Urgensinya

Ahli HTN Bilang, Hidupkan Kembali PPHN Dilihat dari Urgensinya

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

Sosok Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

24/03/2023 21:47
Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

24/03/2023 16:21
Gubernur Malut

Diduga Oknum Politisi dan Satu Kadis Intervensi Pergantian Kepala BKD, Gubernur Malut: Ini Tidak Ada Niatan Apa-apa

24/03/2023 21:12
Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

23/03/2023 22:22
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

25/03/2023 06:37
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll