Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tahapan pengajuan proposal bantuan Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan dugaan aliran uang untuk pihak DPRD setempat. Konfirmasi ini, terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji bantuan keuangan dari Provinsi Jabar ke Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, saksi yang diperiksa merupakan pihak yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Mereka adalah bekas Bupati Indramayu, Supendi; mantan Kepala Dinas PUPR Kabuparen Indramayu, Omarsyah dan wiraswasta, Carsa.
“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal banprov (bantuan provinsi), teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu yang ada di DPRD Provinsi Jabar,” ujarnya, Selasa (23/03/21).
Diberitakan sebelumnya, kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Supendi. Usai operasi tangkap tangan Oktober 2019, dia bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Babak selanjutnya dari kasus tersebut, KPK menetapkan Abdul Rozaq Muslim selaku anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 sebagai tersangka.
Namun KPK belum bisa membeberkan kronologis perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Pengumuman baru dilakukan ketika penangkapan paksa atau penahanan terhadap para tersangka.
“Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,” pungkasnya. (Fanal Sagala)
Discussion about this post