Monitorindonesia.com – Dalam rangka hari Raya Nyepi tahun saka 1943, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.115 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia. Minggu (14/3/2021).
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Reynhard dalam keteragannya di Jakarta , Sabtu (13/3/2021).
Penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia itu terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu dua narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.
Discussion about this post