• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Ada Pencuri di KPK, Fahri Hamzah: Dari Dulu Saya Bilang Gitu

Reina by Reina
08/04/2021 21:57
in Berita Utama, Hukum
Pejabat, Fahri Hamzah

Waketum DPN Partai Gelora Indonesia. Fahri Hamzah. [Dok MI]

Monitorindonesia.com – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyoroti aksi pencurian emas yang dilakukan oleh salah seorang oknum Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruang penyimpanan barang sitaan lembaga antirasuah tempatnya bekerja. Kata Fahri, di semua lembaga ada pencurinya, termsuk lembaga (KPK) penangkap pencuri.

“Di semua lembaga ada pencurinya…termasuk lembaga penangkap pencuri…,” tulis Fahri Hamzah dikutip dari akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (8/4/2021)

Bahkan, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia itu mengatakan kalau sejak dulu dirinya sudah bilang KPK tidak sesuci yang orang kira, karena banyak ‘orang kotor’ dengan bisnis kotor di dalam KPK.

“Dari dulu saya bilang gitu…sekarang ketahuan karena ada pengawas. Dulu, semua berkepentingan agar ada lembaga suci yang disembah publik. Makanya kasus disembunyikan. Dulu nggak normal, sekarang yang normal,” kata Fahri.

Sebelumnya, KPK memecat salah satu anggota Satgas berinisial IGAS setelah terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram. Emas tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

BacaJuga

Johnny G Plate dan Adiknya Masuk Unsur Pidana Korupsi BTS Kominfo? Ini Kata Pakar Hukum

Jokowi-Megawati Bahas Persoalan Bangsa, Puan Berharap Koalisi PDIP Sehat

“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kamis (8/4/2021).

Dalam aksinya, IGA mengambil emas sedikit demi sedikit dari ruang penyimpanan barang sitaan. Pencurian itu dilakukannya selama enam bulan, tepatnya sejak Januari 2020.

“Yang bersangkutan, kata Tumpak, mengambilnya ini tidak sekaligus, melainkan beberapa kali. Ketahuannya pada saat barang bukti mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” beber Tumpak seraya menambahkan, permainan kotor IGA berjalan mulus selama enam bulan, dan bahkan rndakannya juga tidak tercium pegawai lainnya.

IGA menggadaikan sebagian emas yang diambilnya. Dia berdalih mencuri emas untuk membayar utang karena bermain saham.

“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” tegas Tumpak.

Dewas KPK memecat IGA dalam sidang etik karena ketahuan mencuri emas hasil sitaan kasus korupsi. Total 1,9 kilogram emas digasak IGA.

IGA berhasil mengambil emas itu karena ditugaskan sebagai satgas di bagian penyimpanan dan pengelolaan barang KPK. Jabatan itu membuatnya bebas keluar masuk mengambil barang sitaan. ***

Baca Juga

  1. Novel Beda Pendapat dengan Fahri Soal OTT Rektor Unila, Warganet: Bubarin Aja KPK Daripada Jadi Tameng Pejabat Koruptor
Tags: Fahri HamzahKPK
Previous Post

Irwan Fecho: Belum Ada Legal Standing yang Mengatur Larangan Mudik Lebaran

Next Post

Jokowi Ingatkan Pengusaha untuk Bayar THR Lebaran Tahun Ini

Related Posts

Muka Lelah Kepala BPN Jaktim Usai Diperiksa KPK Gegara Istri, Sudarman
Hukum

Muka Lelah Kepala BPN Jaktim Usai Diperiksa KPK Gegara Istri

21/03/2023 19:58
Catat! Wamenkumham Tidak Ada Sangkut Paut dengan Aduan IPW, Pakar Hukum Dorong Presiden Nonaktifkan Sementara Wamenkumham
Berita Utama

Pakar Hukum Dorong Presiden Nonaktifkan Sementara Wamenkumham

21/03/2023 18:36
Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!
Hukum

Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!

21/03/2023 18:20
KPK Garap Pengacara hingga PNS untuk Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Periksa Dirut PT Asabri Lagi, Ini Kasusnya,4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang
Berita Utama

4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

21/03/2023 16:00
KPK Bakal Periksa Kepala BPN Jakarta Timur,KPK Prihatin Jatah Beras untuk Masyarakat Malah Dimakan Koruptor 
Hukum

KPK Prihatin Jatah Beras untuk Masyarakat Malah Dimakan Koruptor 

21/03/2023 14:34
Polisi Peras Kawan Sendiri, IPW: Kegilaan Pangkat 2, IPW Minta Polri Tangkap Mafia Tambang Nikel di Blok Mandiodo Sultra, IPW Dorong Polri Terima Kembali Richard Eliezer, IPW Ungkap Bukti Baru Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Berita Utama

IPW Ungkap Bukti Baru Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

21/03/2023 05:52
Next Post
kasus omicron, jokowi

Jokowi Ingatkan Pengusaha untuk Bayar THR Lebaran Tahun Ini

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

21/03/2023 11:09
Abdul Gani Kasuba

Beredar Kabar Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bakal Definitifkan 6 Kepala OPD dan Satu Diganti, Siapa Saja?

22/03/2023 09:06
TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

22/03/2023 08:25
DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

21/03/2023 21:52
Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

22/03/2023 13:43
Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan yang Enggak Ditanya!

Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan Menjawab yang Enggak Ditanya!

22/03/2023 13:41
Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Angka Kemiskinan Bisa Melonjak Jika Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik

Tolak Kehadiran Timnas U-20 Israel, Politikus PKS: Indonesia Anti Negara Penajajah

22/03/2023 13:33
Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

22/03/2023 12:53

Recent News

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

22/03/2023 13:43
Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan yang Enggak Ditanya!

Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan Menjawab yang Enggak Ditanya!

22/03/2023 13:41
Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Angka Kemiskinan Bisa Melonjak Jika Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik

Tolak Kehadiran Timnas U-20 Israel, Politikus PKS: Indonesia Anti Negara Penajajah

22/03/2023 13:33
Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

22/03/2023 12:53

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll