Monitorindonesia.com – Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih yang juga mantan Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih mengingatkan komitmen para Pimpinan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Komitmen pimpinan KPK saat itu adalah menyelesaikan kasus- kasus besar yang menjadi perhatian publik seperti kasus BLBI.
“Krena ketika seleksi pimpinan KPK waktu itu belum ada aturan tentang SP3 ini, namun para calon berkomitmen untuk menyelesaikan kasus besar yang menjadi perhatian publik, seperti Century, BLBI dan kasus Hambalang,” ujar Yenti Ganarsih, Sabtu (10/4/2021).
Yanti yang kini Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu mengaku telah ditemui Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman pada Jumat (9/4/2021) kemarin. Kedatangan MAKI untuk mengajak Yenti Ganarsih dalam mengajukan gugatan Praperadilan atas dikeluarkan SP3 kasus BLBI dengan 2 tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
“Ini kan ajakan (MAKI). Saya akan mempertimbangkan dan akan mempelajari terlebih dahulu,” kata Yenti ganarsih.
Sebelumnya, Boyamin mengaku telah melakukan pertemuan dengan Yenti Ganarsih di Universitas Pakuan pada Jumat (9/4/2021). Menurut Boyamin kedatangannya untuk mengajak Yanti menjadi saksi ahli dalam gugatan praperadilan terkait SP3 Kasus BLBI.
“Dalam kaitan dengan SP3 ini, pimpinan KPK sekarang secara langsung hasil dari produk Bu Yenti, maka saya ajak, mari kita jaga produk Bu Yenti, agar semua tetap berjalan di rel yang benar,” ujar Boyamin, Jumat (9/4/2021).
MAKI, kata Boyamin, akan menggandeng banyak pihak untuk mengajukan pembatalan melalui praperadilan dalam rangka mengembalikan marwah KPK sebagaimana sediakala. Upaya praperadilan itu, kata Boyamin, untuk mengembalikan marwah pimpinan KPK yang dulu hasil seleksi Yenti Ganarsih.[man]
Discussion about this post