Monitorindonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan akan menyelesaikan seribu perkara pidana umum (Pidum) di seluruh Indonesia melalui restorative justice, di tahun 2021 ini. Penyelesaian perkara Pidum melalui restorative justice ini, merujuk kepada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana saat peluncuran Case Management System (CMS) Patch Versi 1.5.0 di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
CMS Patch Versi 1.5.0 sebagai aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (Simkari) untuk perkara tindak pidana umum yang baru.
Fadil berharap penyelesaian perkara Pidum tersebut dilakukan dengan cermat oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari).
Terkait peluncuran aplikasi CMS versi baru, dia mengucapkan terima kasih kepada Pusat Daskrimti yang telah melakukan penyempurnaan dan pengembangan dari yang sebelumnya. Dikatakannya aplikasi CMS versi baru sudah termasuk pencatatan penanganan perkara pidum yang diselesaikan melalui Restorative Justice.
“Maupun perkara yang diselesaikan melalui Diversi untuk penyelesaikan perkara tindak pidana oleh anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015,” ujarnya.
Dibagian lain dia mengatakan bidang Pidum yang sedang membangun Zona Integritas menujuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) telah membuat website resmi dan berbagai aplikasi digital eletronik.
“Antara lain e-Survey, e-Lapdu, e-Tilang, Aplikasi Berbagai Pengetahuan, Direktori Peraturan dan Bank Dakwaan,” katanya seraya berharap para Kajati, Aspidum, Kajari, Kasi Pidum serta Kacabjari dapat memanfaatkannya guna mendukung program prioritaas Jaksa Agung tahun 2021 yaitu Digitalisasi Kejaksaan.
Sementara Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Aditia Warmawan mewakili JAM Was meminta para Kajari dan Kacabjari untuk mengisi data CMS secara benar. Dia pun meminta kesungguhan dalam menyelesaikan target seribu perkara pidum umum melalui Restorative Justice dari satuan kerja seluruh Indonesia guna meningkatkan kinerja Kejaksaan tahun 2021.
Peluncuran CMS versi baru dihadiri Sekretaris JAM Pidum Yunan Harjaka, Kapusdaskrimti Didik Farhan Alisyahdi, para Direktur, Koordinator pada JAM Pidum, serta secara virtual para Kajati, Aspidum, Kajari, Kasi Pidum dan Kacabjari di seluruh Indonesia. (Ery)
Discussion about this post