Monitorindonesia.com – Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Cipayung Jakarta Timur kini secara resmi dikelola negara. Selama ini TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Pengelolaan TMII oleh negara dalam hal ini Sekretariat Negara (Sesneg) sesuai penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden No.19/2021. Setneg akan menata TMII seperti yang dilakukan di Gelora Bung Karno (GBK) dan di Kemayoran.
“Penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Pratikno menuturkan, sesuai Keppres No. 51/1977, TMII merupakan milik negara. Aset tersebut terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
“Mengenai TMII. Ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindak lanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait, termasuk dari BPK,” tuturnya.
Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola TMII. Sesneg berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Selain itu memberikan kontribusi keuangan untuk negara.[man]
Discussion about this post