Monitorindonesia.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, banyak perusahaan yang khawatir tidak mampu membayar THR (tunjangan hari raya) Lebaran 2021 sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Perusahaan banyak yang khawatir, bagaimana umpamanya tidak mampu membayar. Banyak sekali yang bertanya seperti itu,” kata Andri, di Jakarta, Minggu (2/5/2021).
Menurut Andri, kebanyakan alasan perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan lantaran terdampak Pandemi Covid-19. “Rata rata seperti itu, karena memang dampak Covid-19,” lanjutnya.
Namun Andri melanjutkan, ada kemungkinan bagi perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19 mendapat keringanan. Masih kata Andri, pihaknya akan mendalami dulu perusahaan tersebut untuk mengetahui kemampuan keuangannya.
“Seperti perusahaan transportasi, agak susah memang kan enggak boleh beroperasi (di masa mudik). Untuk kasus seperti itu, kita kedepankan musyawarah,” ucap dia.
Adapun bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh, dia menambahkan, bisa membuat permohonan kepada Disnaker. Namun sejauh ini, Andri mengungkapkan belum menerima satu pun laporan. “Baru bertanya-tanya saja, belum ada yang buat laporan dan permohonan kepada kami,” tandasnya. (Zat)
Discussion about this post