Monitorindonesia.com -Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta sudah menyelenggarakan Layanan Jaminan Kesehatan Jakarta Gratis melalui UP. Jamkesjak Provinsi DKI Jakarta sejak akhir tahun 2020.
Berikut Daftar Jaminan Layanan Kesehatan yang ditanggung oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI :
- Jaminan layanan ambulans
- Jaminan layanan darah PMI
- Jaminan layanan pemeriksaan kesehatan
- Jaminan layanan kesehatan korban kekerasan anak & perempuan
- Jaminan layanan kesehatan korban kekerasan
Jaminan layanan ambulans adalah Jaminan Layanan Ambulans khusus untuk layanan kasus gawat darurat yang menggunakan Ambulans milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kasus gawat darurat yang dimaksud adalah peristiwa adanya penurunan kesadaran serta ada gangguan fungsi ekstremitas (contoh: lumpuh atau patah tulang).
Yang berhak memanfaatkan jaminan Layanan Ambulans adalah penduduk dengan KTP dan KKI Jakarta.
Cara menggunakan Jaminan layanan darah PMI adalah dengan menggunakan surat pengajuan dari Rumah Sakit di wilayah DKI Jakarta.
Yang berhak memanfaatkan jaminan Layanan Ambulans adalah penduduk dengan KTP dan KKI Jakarta.
Jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan
Jaminan ini adalah pemeriksaan fisik, rontgen foto thorax, pemeriksaan lab, EKG dan skrinning Hepatitis B yang dilakukan di RSUD DKI Jakarta.
Yang berhak memanfaatkan jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan adalah Tokoh Agama, Supir Jaklingko serta peserta PBI APBN yang masuk dalam BDT dengan membawa Fotokopi KTP, KK dan Kartu BPJS.
Jaminan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Anak & Perempuan
Jaminan ini adalah Jaminan pemeriksaan visum forensik klinik, forensik patologi, laboratorium forensik dan visum et repertum untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jaminan Pelayanan Kesehatan Korban Kekerasan
Jaminan ini adalah Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi korban kekerasan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta atau bagi penduduk DKI Jakarta, dengan membawa laporan Polisi.
Sumber : Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Discussion about this post