Monitorindonesia.com – Keringanan hukuman terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 Kg, yang didapat usai pengajuan banding yang diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, menuai kritik dari berbagai kalangan.
Bahkan Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021) mengatakan, keringanan hukumam tersebut tak sejalan dengan kinerja baik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.
“Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu 402 kilogram tersebut, bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat. Kita tentu menyadari betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu, pada masyarakat,” ujarnya.
Menurut HH sapaan akrab politisi PDI Perjuangan itu, dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam, seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan ini.
Dia menegaskan bahwa diterimanya banding dari kuasa hukum para terpidana oleh PT Bandung, tentu sangat disayangkan. Sebab, membuat kinerja baik Satgasus Merah Putih Polri selama ini menjadi tidak berarti hanya dalam sekejap.
“Padahal, berkali-kali sudah kita sampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba,” kata politikus asal Ende, Nusa Tenggara Timur, tersebut.
Menindaklanjuti kejadian ini, Herman bakal mendorong dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Untuk itu, Komisi III DPR RI bakal segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentukan Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Komisi III akan segera mengajak Kabareskrim Polri, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif,” katanya.
Dengan Panja, dirinya berharap ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga akarnya.
“Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi,” ujar Herman Herry.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi Bandung telah menerima pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum 6 orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola. Tindak pidana penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Satgasus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020.
Adapun para terpidana sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Usai bandingnya, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun. (Ery)
Discussion about this post