Monitorindonesia.com – Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, menyinggung amandemen konstitusi terdahulu yang dinilainya mengebiri hak bagi non-partisan untuk maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Oleh karena itu, DPD RI mewacanakan amandemen ke-5 UUD 1945, yang merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.
Demikian disampaikan LaNyalla saat menjadi nara sumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945 : Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Calon Presiden Perorangan di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021).
Sebab, lanjut LaNyalla, akibat amandemen yang terjadi sejak tahun 1999 hingga 2002, DPD RI sebagai lembaga non-partisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.
“Disebut memulihkan karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” tuturnya.
Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, sebelum amandemen UUD 1945 terdahulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR RI, yang saat itu terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Artinya, baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon.
Discussion about this post