• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Politik

LaNyalla Sebut Amandemen Terdahulu Kebiri Hak Non-Partisan

Reina by Reina
08/06/2021 18:35
in Politik
LaNyalla Sebut Amandemen Terdahulu Kebiri Hak Non-Partisan

Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, menjadi pembicara kunci pada seminar dan focus group discussion (FGD) bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945 : Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Calon Presiden Perorangan di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021).

Monitorindonesia.com – Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, menyinggung amandemen konstitusi terdahulu yang dinilainya mengebiri hak bagi non-partisan untuk maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Oleh karena itu, DPD RI mewacanakan amandemen ke-5 UUD 1945, yang merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.

Demikian disampaikan LaNyalla saat menjadi nara sumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945 : Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Calon Presiden Perorangan di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021).

Sebab, lanjut LaNyalla, akibat amandemen yang terjadi sejak tahun 1999 hingga 2002, DPD RI sebagai lembaga non-partisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.

“Disebut memulihkan karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” tuturnya.

Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, sebelum amandemen UUD 1945 terdahulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR RI, yang saat itu terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Artinya, baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon.

BacaJuga

Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Pengamat: Kepala BIN Offside

Dinyatakan Lolos, Timsel Tetapkan 14 Calon Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028

Page 1 of 2
12Next
Tags: amandemenkebiri non partisan
Previous Post

Pemprov Bali Hibahkan Aset untuk Kantor DPD RI

Next Post

Raker Menkeu Dengan Komisi XI

Related Posts

Bamsoet
Politik

Bamsoet: Konstitusi Tidak Boleh ‘Anti’ Terhadap Perubahan

13/12/2021 18:22
Kunjungi Addatuang Sidenreng, LaNyalla Bahas Kekuatan Bangsa Selain Parpol
DPD

Kunjungi Addatuang Sidenreng, LaNyalla Bahas Kekuatan Bangsa Selain Parpol

17/11/2021 15:39
sul
DPD

Raja dan Sultan Nusantara Harus Terlibat dalam Agenda Bangsa

07/11/2021 07:15
Fachrul Razi: Amandemen Konstitusi Selamatkan Republik
DPD

Fachrul Razi: Amandemen Konstitusi Selamatkan Republik

28/10/2021 04:40
SDA, PPHN bamsoet
Opini

Urgensi PPHN versus Hoax Amandemen  

22/10/2021 07:33
Sepanjang Aturan Belum Berubah, Amademen Tidak ‘Haram’
Politik

Sepanjang Aturan Belum Berubah, Amademen Tidak ‘Haram’

02/09/2021 23:57
Next Post
perbankan, Raker Menkeu dengan Komisi XI

Raker Menkeu Dengan Komisi XI

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

Sosok Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

24/03/2023 21:47
Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

24/03/2023 16:21
Gubernur Malut

Diduga Oknum Politisi dan Satu Kadis Intervensi Pergantian Kepala BKD, Gubernur Malut: Ini Tidak Ada Niatan Apa-apa

24/03/2023 21:12
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

23/03/2023 22:22
Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz Calton

Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz-Carlton

25/03/2023 09:09
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz Calton

Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz-Carlton

25/03/2023 09:09
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll