Monitorindonesia.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, pihak yang tak puas dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengajukan ke pengadilan. Sebab, apa yang dilakukan oleh KPK bersama BKN amanat undang-undang.
“Tapi biarlah, kalau enggak sepakat ya uji aja di pengadilan. Untuk apa berdebat panjang-panjang,” tegas Yasonna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (9/6/2021).
Yasonna mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga perdebatan panjang soal masalah TWK KPK tak perlu membawanya ke arah politik. “Diuji di pengadilan aja, daripada ribut politiknya capek,” katanya.
Yasonna menyerahkan pihak-pihak yang berkepentingan terkait masalah TWK. Dia tidak mau larut dengan perdebatan ihwal masalah tersebut.
Sebanyak 51 pegawai KPK dibebastugaskan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan. Pegawai tersebut tak bisa jadi aparatu sipil negara sebagaimana amanat undang-undang.[Lin]
Discussion about this post