Monitorindonesia.com – Penyidik Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya meringkus tiga dari empat pelaku pemalsuan surat non reaktif PCR dan tes swab antigen.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Tubagus Adi Hidayat, aksi pelaku sangat berbahaya ditengah melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.
“Apa bahayanya yang dilakukan oleh pelaku ketika kita sibuk menanggulangi Covid-19. Coba kalau orang yang membeli surat PCR dari pelaku negatif ternyata reaktif bagaimana Covid-19 bisa selesai,” kata Tubagus kepada wartawan yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7).
Tubagus menuturkan, petugas akan terus menindak para pelaku yang mengambil kesempatan selama pandemi Covid-19.
“Kami akan terus melakukan penindakan kepada para pelaku yang coba-coba merugikan masyarakat dengan memanfaatkan dimasa Covid-19,” ungkap mantan Kapolres Jaksel ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku menjual surat tes swab antigen non reaktif Covid-19 seharga Rp60 ribu dan surat PCR Rp100.ribu.
“Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan empat tersangka yang sudah kita amankan. Ada 1 yang DPO kita sedang lakukan pengejaran. Kenapa yang lain tidak kami hadirkan? Karena anak di bawah umur,” jelas Yusri
“Masing-masing untuk swab antigen itu dijual dengan harga Rp 60 ribu untuk surat keterangan antigen. Kemudian untuk PCR dengan Rp100 ribu dan kartu vaksinasi ini sama dihargai Rp 100 ribu,” lanjut Yusri.
Yusri menuturkan, selama beraksi para pelaku sudah menjual surat tersebut kepada 97 orang.
“Sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 orang sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini,” pungkas mantan Anjak Divisi Humas Polri ini.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (tak)
#Pemalsu Surat PCR
Discussion about this post