Monitorindonesia.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) membenarkan penangkapan polisi terhadap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Anton atas kasus narkoba. Anton ditangkap polisi saat sedang berada sebuah indekos di kawasan Slipi pada 25 Juni 2021.
“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan (barang bukti) narkoba,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021).
Rika mengatakan, penangkapan tersebut sebagai upaya bersih-bersih pada lingkungan pemasyarakatan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia mengatakan, siapa pun yang terlibat, baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi tegas
Rika mengeklaim komitmen tersebut telah ditunjukkan jajaran Ditjenpas. Setidaknya, sejak 2020 tercatat 300 kali jajaran Ditjenpas menggagalkan penyelundupan narkoba ke lingkungan rutan dan lapas.
Penyelundupan itu dilakukan dengan berbagai modus, seperti memasukkan narkoba ke sabun, buah-buahan, makanan, dan lainnya. Selain itu, Ditjenpas juga sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke lapas super maksimum sekuriti di Nusakambangan.
“Kita perang melawan narkoba dan siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Dari Karutan Kelas I Depok, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone.[Lin]
Discussion about this post