• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Nasional

Bamsoet: PPHN Diperlukan Agar Manajemen Pembangunan Nasional Berkesinambungan

Monitor Indonesia by Monitor Indonesia
16/08/2021 12:57
in Nasional
Bamsoet: PPHN Diperlukan Agar Manajemen Pembangunan Nasional Berkesinambungan

Monitorindonesia.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, berdasarkan rekomendasi MPR RI periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional. Tujuannya, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Hal tersebut sejalan dengan berbagai pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa Indonesia sangat memerlukan visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah, baik dalam jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang. Sehingga sistem manajemen pembangunan nasional bisa lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan. Sekaligus menjamin pembangunan nasional agar lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR RI, di Jakarta, Senin (16/8/21).

Turut hadir secara fisik antara lain Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyala Mahmud Mattalitti, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Hadir pula secara virtual antara lain Presiden Republik Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia Keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Republik Indonesia Keenam Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno,  Wakil Presiden Republik Indonesia Kesembilan Hamzah Haz, Wakil Presiden Republik Indonesia Kesepuluh dan Keduabelas Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden Republik Indonesia Kesebelas Boediono.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis sangat penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, sekitar 50-100 tahun yang akan datang. Dimana situasinya penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.

BacaJuga

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

Mendagri akan Panggil Sekda Riau SF Hariyanto Buntut Istri-Anak Pamer Hidup Mewah

“Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.

“PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah, seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Karenanya, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

“Proses perubahan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Perubahan hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya. Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora atau eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik,” pungkas Bamsoet.[man]

Baca Juga

  1. Bamsoet: MPR Terbuka bagi Aspirasi Masyarakat terkait PPHN
Tags: BamsoetMPR RIPPHN
Previous Post

Afghanistan Memburuk, Sejumlah Negara Tutup Kedutaan, RI Santai, KBRI Kabul Jalan Terus

Next Post

Presiden Jokowi: Kelemahan Industri Farmasi Masih Menjadi Masalah Serius

Related Posts

Univeresitas Terbuka
Nasional

Bambang Soesatyo Luncurkan Buku ‘PPHN Tanpa Amandemen’ di Universitas Terbuka

21/03/2023 19:21
Hidayat Nur Wahid Curigai Putusan PN Jakpus Ditunggangi Oknum yang ingin perpanjang kekuasaan.
Politik

Hidayat Nur Wahid Curigai Putusan PN Jakpus Ditunggangi Oknum yang Ingin Melenggangkan Kekuasaan

04/03/2023 10:35
Catat! Perhelatan Formula E 2023 Tak Gunakan APBD
Berita Utama

Catat! Perhelatan Formula E 2023 Tak Gunakan APBD

28/02/2023 22:40
Bamsoet Dukung Perry Warjiyo Calon Gubernur Bank Indonesia
Nasional

Bamsoet Dukung Perry Warjiyo Calon Gubernur Bank Indonesia

24/02/2023 21:13
Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023
Nasional

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

03/02/2023 15:47
Berfokus Pada Kemajuan dan Kesejahteraan dengan PPHN
Opini

Berfokus Pada Kemajuan dan Kesejahteraan dengan PPHN

26/01/2023 06:48
Next Post
Ini Pidato Lengkap Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR RI 2021

Presiden Jokowi: Kelemahan Industri Farmasi Masih Menjadi Masalah Serius

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

28/03/2023 05:34
Dicoret Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pak Ganjar, Gubernur Bali dan PKS Sudah Puas Kah?

Dicoret Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pak Ganjar, Gubernur Bali dan PKS Sudah Puas Kah?

29/03/2023 23:27
FIFA, Monitorindonesia.com/FIFA, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Gegara Penolakan Tim Israel!, Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

29/03/2023 22:37
FIFA, id.pinterest.com/monitorindonesia.com/ranking fifa

FIFA Resmi Coret Indonesia Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023

29/03/2023 22:25
Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator

Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator

30/03/2023 17:22
Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

31/03/2023 00:22
Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

30/03/2023 23:52
Hengki Haryadi, Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

30/03/2023 23:22
Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

30/03/2023 22:24
Mahfud MD, Benny K Harman Menenggarai Mahfud MD Punya Motif Politik

Posisi Politik Mahfud MD dari Jokowi ke Klik Megawati Atau Single Fighter Saja?

30/03/2023 21:45
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

31/03/2023 00:22
Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

30/03/2023 23:52
Hengki Haryadi, Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

30/03/2023 23:22
Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

30/03/2023 22:24
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll