• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Polri dan Kominfo Koordinasi dengan YouTube Hapus Video Muhammad Kece

jay by jay
25/08/2021 03:42
in Hukum
Muhammad Kace, Youtuber penista agama,Eksepsi, JPU

Muhammad Kace, Youtuber penista agama [Foto: Dok/Ist]

Monitorindonesia.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video Muhammad Kece yang memuat unsur provokasi.

Hingga kini sudah 20 video yang telah dihapus”.

“Sejak Minggu (22/8), Polri sudah berkoordinasi dengan Kominfo, kami minta agar video tersebut di-‘takedown’ dan Kominfo mengajukan permintaan kepada pihak YouTube,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ramadhan menjelaskan, untuk men-takedown video M Kece tersebut harus mendapat persetujuan dari YouTube terlebih dahulu.

Menurut dia, ada sekitar 400 video yang terkait M Kece yang sudah disebarkan oleh sejumlah pengguna akun, dari jumlah tersebut baru 20 video yang berhasil di-“takedown”.

BacaJuga

Johnny G Plate dan Adiknya Masuk Unsur Pidana Korupsi BTS Kominfo? Ini Kata Pakar Hukum

Kembalikan Uang Setengah Miliar ke Kejagung, Adik Johnny G Plate Jangan Harap Lolos Jeratan Hukum di Kasus Korupsi BTS Kominfo 

“Sempai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-takedown sama Kominfo, mungkin akan bertambah lagi, jadi upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan,” kata Ramadhan, dikutip Antara.

Polri telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber M Kece dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi (IT), serta memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.

“Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.

Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/8) malam. Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah.

Setelah menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sembari mengumpulkan barang bukti yang relevan, untuk selanjutnya membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.

“Setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ramadhan.

Adapun bukti awal yang cukup yang didapatkan oleh Polri berupa tangkapan layar video viral penistaan agama M Kece.

Ramadhan mengatakan saat ini Polri tengah melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan M Kece, agar dapat dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.

Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistiaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Video M Kece memantik kemarahan tokoh agama termasuk dari Kementerian Agama yang meminta Polri mengusut tuntas perkara tersebut.

Baca Juga

  1. Meski Sudah Terdakwa, Napoleon Bonaparte Belum Dipecat dari Kepolisian, Kenapa?
Tags: KominfoMuhammad kecePolri
Previous Post

Satgas PPKM Level 4 Polsek Medan Timur Tindak Usaha Non-esensial

Next Post

Proyek Galian Optik Link Net Kota Tangerang Tak Sesuai Aturan

Related Posts

Eks Napi Kebakaran Gedung Kejagung Diduga Korban 'Skenario Sambo'! Abdul Fickar: Kapolri dan DPR Harus Peka, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Masih Ingatkah Kata Kapolri "Tidak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Akan Saya Potong"?
Hukum

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Masih Ingatkah Kata Kapolri “Tidak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Akan Saya Potong”?

17/03/2023 16:49
Adu Bukti Gratifikasi Rp 7 M: IPW Lapor ke KPK, Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri
Berita Utama

Adu Bukti Gratifikasi Rp 7 M: IPW Lapor ke KPK, Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri

15/03/2023 04:41
Polisi Periksa 14 Saksi Kebakaran Depo Plumpang, Calo Bintara, Mabes Polri, Begini Kondisi Terkini Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri
Hukum

Begini Kondisi Terkini Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri

13/03/2023 19:59
Money Changer Anugerah Mega Perkasa, BAKTI Kominfo, Tpikor Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa Bupati Serang dan Kadis DPMPTSP, Kejagung Waskita Karya, Waskita Beton Precast, Jelang Kakaknya Diperiksa Lagi, Alex Plate Kembalikan Rp 534 Juta ke Kejagung
Berita Utama

Jelang Kakaknya Diperiksa Lagi, Alex Plate Kembalikan Rp 534 Juta ke Kejagung

13/03/2023 18:04
Cerdik! Rafael Mundur dari ASN Ditjen Pajak Diduga Hindari Proses Hukum,Transaksi Gelap Rp 300 T Bukan Korupsi! MAKI Ungkap Kasus Kredit Macet yang Diterapkan TPPU 
Berita Utama

Transaksi Gelap Rp 300 T Bukan Korupsi! MAKI Ungkap Kasus Kredit Macet yang Diterapkan TPPU 

12/03/2023 14:47
Richard Eliezer, Polri Lindungi Richard Eliezer
Berita Utama

Polri Lindungi Richard Eliezer

12/03/2023 11:05
Next Post
Proyek Galian Optik Link Net Kota Tangerang Tak Sesuai Aturan

Proyek Galian Optik Link Net Kota Tangerang Tak Sesuai Aturan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

21/03/2023 11:09
Abdul Gani Kasuba

Beredar Kabar Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bakal Definitifkan 6 Kepala OPD dan Satu Diganti, Siapa Saja?

22/03/2023 09:06
TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

22/03/2023 08:25
DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

21/03/2023 21:52
Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

22/03/2023 12:53
UU Ciptaker Berangus Hak Buruh

UU Ciptaker Berangus Hak Buruh

22/03/2023 12:43
Johnny G Plate dan Adiknya Masuk Unsur Pidana Korupsi BTS Kominfo?

Johnny G Plate dan Adiknya Masuk Unsur Pidana Korupsi BTS Kominfo? Ini Kata Pakar Hukum

22/03/2023 12:39
peradi

Urgen untuk Direvisi, Anggota Komisi III DPR Harap Organisasi Advokat Seperti Dewan Pers

22/03/2023 12:24

Recent News

Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

22/03/2023 12:53
UU Ciptaker Berangus Hak Buruh

UU Ciptaker Berangus Hak Buruh

22/03/2023 12:43
Johnny G Plate dan Adiknya Masuk Unsur Pidana Korupsi BTS Kominfo?

Johnny G Plate dan Adiknya Masuk Unsur Pidana Korupsi BTS Kominfo? Ini Kata Pakar Hukum

22/03/2023 12:39
peradi

Urgen untuk Direvisi, Anggota Komisi III DPR Harap Organisasi Advokat Seperti Dewan Pers

22/03/2023 12:24

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll