• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

3 Pegawai KPK Kena Sanksi Ringan Usai Kembalikan Barang Sitaan Koruptor

mbahdot by mbahdot
22/09/2021 11:15
in Hukum
Waduh, Villa Mewah Diduga Milik Edhy Prabowo ternyata Atas Nama Sopirnya

Ilustrasi Penyidik KPK

Monitorindonesia.com – Tiga orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ketiganya merupakan ASN yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Mengadili, menyatakan teperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” ujar anggota Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis Etik Harjono dalam sidang etik, Rabu (22/9/2021).

Harjono menyebut, ketiganya terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf C Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku KPK.

Saat itu, ketiganya berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang untuk mengembalikan barang sitaan ke Komisaris Utama Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

BacaJuga

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Capek Hadapi Sengketa Tanah, Bripka Madih Mundur dari Polri!

“Berupa kunjungan ke Lapas Kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Jusminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan warga binaan lainnya,” kata Harjono.

Leonardo merupakan terpidana 2 tahun penjara atas kasus suap terhadap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar SGD100 ribu dan USD20 ribu.

Harjono menjatuhkan sanksi etik ringan kepada mereka.

“Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan,” kata Harjono.

Hal yang memberatkan sanksi yakni mereka dianggap menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas Kelas I Tangerang tanggal 4 Mei 2021.

Padahal, mereka mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Sementara hal yang meringankan yakni mereka mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga

  1. Soal TWK Pegawai KPK Dinilai Mengada-Ada
Tags: Pegawai KPK
Previous Post

Bamsoet Apresiasi Profesi Tenaga Kesehatan sebagai Pahlawan Kemanusiaan

Next Post

Siram Kotoran ke Muhammad Kece, Irjen Napoleon Diisolasi

Related Posts

Miris! Tunjangan hingga Asuransi Pegawai KPK Pasca PNS Tak Dibayarkan, Firli Bahuri Bungkam!
Berita Utama

Miris! Tunjangan hingga Asuransi Pegawai KPK Pasca PNS Tak Dibayarkan, Firli Bahuri Bungkam!

06/01/2023 00:37
Mardani Maning, Sekda, HGU Sawit, 18, KPK
Kesehatan

Sebanyak 18 Pegawai KPK Terpapar Covid-19

29/01/2022 13:32
KPK
Hukum

Mantan Pegawai KPK Masih Pikir-pikir Soal Wacana Bikin Parpol

14/10/2021 17:53
kpk, Wali Kota Bekasi, Mang, terus
Hukum

Banyak Eks KPK Alih Profesi Usai Dipecat Firli Cs

11/10/2021 15:17
pegawai KPK
Hukum

Eks Pegawai KPK Jadi Penjual Nasgor Usai Dipecat Firli Cs

11/10/2021 10:59
partai, harap, bank jatim, eksploitasi, kinerja
Nasional

Ketua DPD RI Dukung 57 Mantan Pegawai KPK Terima Tawaran Kapolri

07/10/2021 06:15
Next Post
Bonaparte, Muhammad kece - berkas Pengakuan Napoleon Bonaparte Olesi Feses ke Wajah M Kece

Siram Kotoran ke Muhammad Kece, Irjen Napoleon Diisolasi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
Monitorindonesia.com/anggota, Bripka Madih

Kompolnas Minta Polri Tunda Proses Etik Bripka Madih

05/02/2023 10:03
Polresta Cilacap

Polresta Cilacap Tangkap Penambangan Ilegal di Karanggintung

05/02/2023 09:41
NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24

Recent News

Monitorindonesia.com/anggota, Bripka Madih

Kompolnas Minta Polri Tunda Proses Etik Bripka Madih

05/02/2023 10:03
Polresta Cilacap

Polresta Cilacap Tangkap Penambangan Ilegal di Karanggintung

05/02/2023 09:41
NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll