• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Metropolitan

PPKM Level 3, Syarat Vaksinasi Diwajibkan bagi Semua Kegiatan di Jakarta

Monitor Indonesia by Monitor Indonesia
22/09/2021 18:17
in Metropolitan
PPKM Level 3, Syarat Vaksinasi Diwajibkan bagi Semua Kegiatan di Jakarta

Monitorindonesia.com – Pemerintah DKI memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang kali ini diperpanjang selama 14 (empat belas) hari, sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut, Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Meski angka kasus di Jakarta semakin terkendali, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini semakin membuahkan hasil yang baik,” ucap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

BacaJuga

Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (Zat)

Baca Juga

  1. Pemprov DKI Sediakan 30 Ribu Vaksin Covid-19 Bagi Pekerja Seni
Tags: vaksinasi
Previous Post

Bimtek II Penyelarasan Master Plan Smart City, Bupati Eddy Berutu Ingin Dairi Manfaatkan Teknologi

Next Post

Pemprov DKI Diimbau Bangun Tempat Pengelolaan Sampah di Wilayah Sendiri

Related Posts

Vaksin IndoVac
Nasional

Penerima Dosis Dua dan Ketiga Vaksin Covid-19 Terus Bertambah

08/05/2022 02:15
Wagub DKI Ahmad Riza Patri
Metropolitan

Sebelum Mudik, Riza Beri Pesan Menyentuh kepada Pemudik

20/04/2022 05:23
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2021/01/DSC074962.jpg/Ini Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi WNI dan WNA
Nasional

Kemenkes Ungkap Akselerasi Vaksinasi Covid-19 Melambat Saat Ramadhan

13/04/2022 05:52
Vaksin
Nusantara

Lanjutkan Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri Minta Warga Tekan Laju Covid-19 

12/03/2022 21:15
polri
Nasional

Kejar Target Jelang Ramadan, Kapolri Percepat Akselerasi Vaksin Booster

11/03/2022 19:39
rsud
Metropolitan

RSUD Kota Bekasi Layani Vaksinasi Covid-19 Dosis Primer dan Booster Senin-Jumat

04/03/2022 21:05
Next Post
Pemprov DKI Diimbau Bangun Tempat Pengelolaan Sampah di Wilayah Sendiri

Pemprov DKI Diimbau Bangun Tempat Pengelolaan Sampah di Wilayah Sendiri

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51
APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Recent News

Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51
APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll