• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Para Penikmat Uang Haram Rekayasa Pajak Jhonlin Hingga Panin Diburu KPK

mbahdot by mbahdot
24/09/2021 10:03
in Hukum
kpk, Wali Kota Bekasi, Mang, terus

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (MI)

Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, serta Bank Panin.

Salah satu yang akan didalami, soal munculnya nama-nama yang diduga turut kecipratan uang haram rekayasa nilai pajak.

KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak dengan menjerat pihak-pihak yang diduga turut kecipratan uang panas tersebut.

Penetapan tersangka baru dalam perkara ini dimungkinkan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Sepanjang memenuhi syarat adanya dua bukti permulaan yang cukup tentu akan dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/9/2021).

BacaJuga

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Capek Hadapi Sengketa Tanah, Bripka Madih Mundur dari Polri!

Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Ali Fikri menekankan, surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Kata Ali, tim jaksa akan membuktikan seluruh rangkaian perbuatan para terdakwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat di persidangan selanjutnya.

“Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan,” beber Ali.

“Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim. Yang pada gilirannya fakta-fakta hukum akan jaksa simpulkan,” imbuhnya.[]

Baca Juga

  1. Ketua KPK Bantah Pecat 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Tags: KPK
Previous Post

Waspadai Potensi Hujan Petir Disertai Angin Kencang di Jakarta Timur, Barat, dan Selatan

Next Post

Usai Periksa Prasetyo Edi dan Anies, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Pinontoan Segera Disidang

Related Posts

KPK Klaim Tak Ada Janji Firli Bahuri ke Enembe 
Berita Utama

KPK Klaim Tak Ada Janji Firli Bahuri ke Enembe 

04/02/2023 18:01
Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!
Hukum

Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!

04/02/2023 03:07
MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?
Hukum

MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?

03/02/2023 23:39
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung
Berita Utama

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 
Berita Utama

BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 

03/02/2023 18:18
Ketua DPRD DKI Jakarta
Berita Utama

Swasta hingga PNS Pemprov Papua Diperiksa KPK, Ada Apa?

02/02/2023 17:18
Next Post
Formula E, kpk

Usai Periksa Prasetyo Edi dan Anies, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Pinontoan Segera Disidang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00

Recent News

NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll