Monitorindonesia.com – R. Kelly ditahan oleh hakim umum pada Senin (27/09) atas pemerasan dalam persidangan kasus perdagangan seks dimana jaksa penuntut umum menuduh penyayi R&B tersebut megeksploitasi ketenarannya selama seperempat abad untuk memberikan iming-iming kepada para wanita dan gadis di bawah umur untuk memasuki lingkaran perdagangan seks yang dia jalankan.
Dikenal karena memenangkan Grammy pada 1996 untuk debutnya “I Believe I Can Fly,” Kelly (54 tahun) mengaku tidak bersalah atas tuntutan pemerasan dan terhitung delapan kali atas pelanggaran hukum melakukan tindakan ilegal untuk mengirimkan orang-orang lintas negara untuk bisnis prostitusi.
Para jaksa penuntut umum mencoba menggambarkan Kelly sebagai predator yang memperalat ketenarannya dan kharismanya selama seperempat abad untuk memikat para wanita dan gadis di bawah umur ke lingkarannya dan kemudian menjadikan mereka sebagai subyek untuk korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual, beberapa tindakannya direkam.
Para kuasa hukum mengaku bahwa Kelly adalah sosok yang dermawan dengan orang-orang di sekitarnya, dan orang yang menuduhnya adalah pembohong yang mencari bayaran melalui buku kontrak atau media setelah hubungan mereka dengan Kelly atau berharap karir music tidak pernah lekang.
Yohana/Reuters
Discussion about this post