Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur pada Selasa (21/9/2021) besok.
Terkait pemanggilan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan kedua pimpinan eksekutif dan legislatif tersebut akan taat dan mengikuti proses hukum.
“Saya belum mendapatkan informasi tentang pak Pras dan pak Gubernur dipanggil, nanti saya cek. Yang pasti mereka adalah pimpinan yang patuh dan taat pada hukum,” kata Riza di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Menurut Riza, pemanggilan sebagai saksi bukan hal baru di lingkungan Pemerintah DKI. Sebelumnya, dia mencontohkan, Prasetyo dan Anies pernah dipanggil penyidik kepolisian dalam kasus kerumunan di rumah Habib Rizieq beberapa waktu lalu.
“Pak pras juga sudah pernah dipanggil, pak Anies dulu bersama saya waktu kasus Habib Rizieq dipanggil. Kami akan taat pada proses hukum,” ucapnya.
Meski demikian Riza meyakini koleganya tersebut tidak akan terlibat dalam kasus korupsi Munjul. Karena itu kata dia mereka akan memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan data dan fakta yang sbenarnya.
“Prinsipnya kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang ditangani KPK, terkait kasus tanah yang sedang berproses di KPK. Kita Warga negara yang patuh dan taat pada hukum dan akan memberikan keterangan, klarifikasi sesuai dengan fakta dan data yang ada,” paparnya.
Namun Ketua DPD DKI Partai Gerindra itu belum bisa memastikan kehadiran Anies di KPK termasuk apakah akan ada pendamping hukum dari Biro Hukum Setda DKI Jakarta.
“Saya belum mengetahui secara pasti pemanggilan itu. Tapi sekali lagi saya katakan Pak Gubernur Pak Pras, Pak Taufik yang sudah diperiksa, tidak terlibat dalam kasus tanah Munjul,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku akan kooperatif terhadap upaya KPK menuntaskan kasus korupsi pengadaan tanah Munjul . “Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin.
Diberitakan sebelumnya, penyidikmenjadwalkan pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Plt juru Bicara KPK Ali Fikri. “Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles) diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” kata Ali, Senin (20/9/2021). (Zat)
Discussion about this post