Monitorindonesia.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media, Azis terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Dikonfirmasi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjawab diplomatis. Ali hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/9/2021).
Ali Fikri lebih jauh mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.
“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” imbuh Ali.
Saat ini, sambung Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.
“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Discussion about this post