Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan dipanggil untuk mendalami kasus itu dalam waktu dekat.
“Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Namun Wakil Ketua DPR RI bahkan belakangan santer dikabarkan sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Terkait hal ini, Firli berharap Azis kooperatif saat dipanggil nantinya. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.
“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan,” ujar Firli.
Firli menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut. Dia berharap keterangan Azis bisa membuat tim penyidik menuntaskan perkara itu dengan cepat.
“Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip ‘the sun rise and the sun set principle’,” tegas Firli.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru. Kasus itu terkait dengan dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021)
Ali masih enggan membeberkan lebih lanjut kasus tersebut. Namun, Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus ini.
Discussion about this post