Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Status tersangka politisi Partai Golkar itu atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono usai DIalektika Demokrasi di Media Center Gedung NUsantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/9/2021) mengaku kaget dan baru mengetahui informasi tersebut.
Kendati demikian, Anggota Komisi I DPR RI ini merasa jika Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar sudah mendapat infomasi tersebut.
“Saya belum tahu, baru dengar. Tapi saya yakin ketum pasti sudah memahami, mengetahui,” kata Dave.
Adapun komunikasi terakhir Azis dengan DPP Golkar, Dave menjelaskan, di DPP pasti ada komunikasi rutin antara ketua umum dengan Azis ataupun dengan sekretaris jenderal.
“Tapi komunikasi itu bersifat pribadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Azis Syamsudin dikabarkan sudah menyandang status tersangka KPK. Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media yakni dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Dikonfirmasi hal tersebut, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri secara diplomatis hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut. (Ery)
Discussion about this post