• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Penjara

mbahdot by mbahdot
27/09/2021 13:32
in Hukum
Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Penjara

Monitorindonesia.com – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Yuman dengan hukumn tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Sepupu dari menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono ini diyakini merintangi telah penyidikan KPK.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Yuman berupa pidana tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan,” sambungnya.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, lanjut Jaksa Wawan, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Ferdy Yuman dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

BacaJuga

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Jaksa Wawan.

Jaksa meyakini, bahwa Ferdy membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat menyandang statu tersangka KPK. Rezky yang berstatus tersangka KPK memerintahkan Ferdy Yuman untuk berkomunikasi dan negosiasi harga dengan Adiwono selaku agen pemasaran rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

“Tercapai kesepakatan harga sewa rumah sejumlah Rp360 juta per tahun ditambah dengan uang jaminan sejumlah Rp70 juta dan uang sejumlah Rp60 juta sebagai komisi agen pemasaran. Sehingga keseluruhan biaya sewa senilai Rp 490 juta,” papar Jaksa Wawan.

Ferdy Yuman mengantar dan membantu proses perpindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya untuk menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites

Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Selain itu terdakwa Ferdy juga tinggal bersama di rumah tersebut, sekaligus mengurus kebutuhan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya.

Padahal Ferdy Yuman mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang ada perkara dengan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah menempati rumah tersebut, Ferdy Yuman selaku pihak yang menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran

Lama Jakarta Selatan tidak pernah melaporkan kepindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya yang menempati rumah tersebut kepada Ketua RT setempat. Dengan maksud agar keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak diketahui oleh orang lain.

Ferdy Yuman dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan Rezky telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky dijatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara.

Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000.

Nurhadi dan Rezky dalam perkaranya terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

  1. Polda Jawa Tengah Bongkar Praktik Prostitusi Selebgram Indonesia dan WNA Brazil
Tags: Ferdy Yuman
Previous Post

Juventus Siap Lepas Aaron Ramsey Secara Gratis

Next Post

Bamsoet Pastikan Stadion Utama Lukas Enembe Siap Gelar Pembukaan PON XX Papua

Related Posts

No Content Available
Next Post
lukas

Bamsoet Pastikan Stadion Utama Lukas Enembe Siap Gelar Pembukaan PON XX Papua

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01

Recent News

Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll