• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Bekas Mensos Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Tangerang yang Kemarin Kebakaran

mbahdot by mbahdot
23/09/2021 13:04
in Hukum
dug, Bantuan, KPK

Mantan Mensos Juliari Batubara.[Foto: MI/Aswan]

Monitorindonesia.com – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas satu Tangerang.

Ia akan menjalani masa hukumannya selama 12 tahun atas tindakannya menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Juliari baru akan menghirup udara bebas pada Desember 2032.

“Hukumannya dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021)

KPK juga akan menagih uang denda Juliari dalam sebesar Rp500 juta. Denda itu akan diganti dengan hukuman penjara enam bulan jika Juliari tidak membayar.

Lembaga Antikorupsi juga bakal menagih pidana pengganti Rp14,5 miliar ke Juliari. Hukuman penjara Juliari bakal ditambah dua tahun jika pidana penggantinya tidak dibayar.

BacaJuga

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

“Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti,” ujar Ali.

Juliari menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2020. Dengan kata lain, hitungan masa penjara Juliari dimulai dari Desember 2020.

Selain pidana badan, Juliari juga dicabut hak politiknya untuk tidak menduduki jabatan publik usai masa pidana penjaranya selesai.

“Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” tutur Ali.

Sebagai informasi, Lapas kelas 1 Tangerang belum lama ini terbakar pada tanggal 8 September 2021 lalu. Kebakaran tersebut menewaskan puluhan tahanan yang tinggal didalamnya.

Lapas tersebut memang awalnya dibangun khusus untuk kasus korupsi. Namun kini, lapas ini dihuni oleh pelaku kriminal dari berbagai jenis kejahatan.

 

Baca Juga

  1. Ini Daftar 60 Perusahaan Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara
Tags: Juliari Batubara
Previous Post

LQ Indonesia Optimistis Kapolri Mampu Tuntaskan Mafia Tanah

Next Post

Syarief Hasan: Perlu Langkah Strategis Kurangi Utang

Related Posts

dug, Bantuan, KPK
Berita Utama

KPK Setor Uang Pengganti dari Bekas Mensos Juliari Rp14,5 Miliar ke Kas Negara

01/08/2022 11:57
Korupsi Bansos
Hukum

Tidak Ajukan Banding, Eks Mensos Juliari Batubara Siap Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

01/09/2021 12:03
dug, Bantuan, KPK
Hukum

Demi Kedua Anaknya yang Masih Kecil, Juliari Memohon Divonis Bebas

09/08/2021 17:47
Kemensos Lanjutkan Panyaluran Bansos
Berita Utama

Dirjen Kemensos Akui Juliari Minta Jatah Rp 10 Ribu/Paket

11/05/2021 02:00
Anies, Jalan, rapat PNS DKI "Ogah" Jadi Pejabat, Gubernur Anies Diminta Intropeksi Diri
Metropolitan

Hadir Di Sidang Juliari, Ketua DPRD DKI Bantah Kemungkinan Jadi Saksi

28/04/2021 17:05
dug, Bantuan, KPK
Berita Utama

Ini Daftar 60 Perusahaan Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara

21/04/2021 12:32
Next Post
Kematian

Syarief Hasan: Perlu Langkah Strategis Kurangi Utang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kades Minta Revisi UU Desa, Pengamat: Jangan Serampangan demi Kepentingan Penguasa!, Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

29/01/2023 13:02
DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

29/01/2023 14:02
Kasus Tabrak Lari Cianjur:  Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka Hingga Dikambinghitamkan, Polri

Kasus Tabrak Lari Cianjur: Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka hingga Dikambinghitamkan

29/01/2023 11:33
operasi, Jaksa, Jaksa Agung

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran Mulai Kajati hingga Kajari, Ini Daftarnya!

26/01/2023 19:17
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42

Recent News

wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll