Monitorindomesia.com – Mantan ketua DPD Golkar Lampung, Alzier Dainis Tara menyesalkan sikap Azis Syamsuddin yang kurang kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sikap politisi Golkar tersebut merupakan kebohongan publik yang cukup serius yang dilakukan oleh seorang pejabat negara.
“AS bener malu seumur hidup, melakukan pembohongan publik kepada KPK. Terus dia ketahuan sehat setelah di cek kesehatan swab antigen, dinyatakan sehat setelah di swab ternyata non reaktif Covid-19. AS bohongi publik dan KPK,” tegas Alzier kepada wartawan, Minggu (26/09/2021).
Tak hanya mempermalukan dirinya sendiri, Alzier juga menyebut, sikap Azis Syamsuddin tersebut juga telah mencoreng wibawa Partai Golkar dan wibawa rakyat daerah pemilihannya.
“Buat malu Golkar se-Indonesia dan Rakyat Lampung. Saya mohon atas kebohongan-kebohongan sesuai dengan fakta-fakta ini, tolong yang bersangkutan telah membuat malu kita-kita, kader-kader Golkar se Indonesia, supaya DPP Golkar harus dengan tegas, untuk memecat dia,” tegasnya.
Ditahan
Diberitakan, KPK langsung menahan Azis Syamsuddin usai diumumkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka Azis untuk 20 hari pertama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu.
Penahanan Azis terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Azis akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari saat ditahan. Isolasi mandiri dilakukan di Rutan Polres Jakarta Selatan. “Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19,” tutur Firli.
Azis telah dibidik dalam kasus ini sejak Agustus 2020. Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali dengan dua mata uang rupiah dan asing.
“Telah menerima secara bertahap yang diberikan oleh AZ yaitu USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500,” ujar Firli.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis Syamsuddin ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Bng]
Discussion about this post