• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

BPN Dituding sebagai Biang Kerok Sengkarut Pertanahan di Sentul

jay by jay
25/09/2021 09:29
in Berita Utama, Investigasi
Bpn

Bogor, Monitorindonesia.com – Silang sengkarut pertanahan di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor melibatkan warga penggarap dan Roky Gerung yang dipaksa mengosongkan lahan yang ditempatinya, menurut Lava Sembada, pengacara sekaligus Dewan Penasihat DPC Peradi Cibinong, terjadi akibat ketidakprofesionalan kinerja BPN.

Dia tegaskan, sengketa lahan di Sentul dan praktik mafia tanah tidak terjadi tanpa kontribusi Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Yang dialami Roky Gerung juga warga lainnya tidak terjadi jika ada ketegasan BPN melaksanakan penegakan hukum atas kepemilikan tanah, baik yang berstatus hak guna usaha atau hak guna bangunan yang selama ini dimiliki Sentul City,’’ ucapnya.

Lava Sembada, mengatakan tindakan Sentul City mengklaim tanah HGB di Bojongkoneng dan memaksa Roky Gerung untuk segera pergi, menurutnya BPN-lah yang berperan besar, dalam hal ini BPN Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Semua HGB yang dimiliki PT Sentul City, khususnya HGB yang merupakan pecahan dari HGB No 2 adalah HGB yang telah diperpanjang masa berlakunya. Perpanjangan HGB tentunya berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPN pusat, kanwil, atau kabupaten. Dalam surat keputusan tersebut memuat pertimbangan dan syarat-syarat dapat diperpanjangnya HGB. Tanpa dipenuhi syarat tersebut, maka HGB tidak bisa diperpanjang,” Tegas Lava.

Salah satu contoh surat keputusan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat Nnomor: 349/HGB/BPN-32/2013 tentang pemberian perpanjangan HGB No 2372/Bojongkoneng, seluas 83.380 M2 atas nama PT Sentul City Tbk yang diajukan pihak Sentul, menurutnya harus batal demi hukum.

BacaJuga

Priyanka Chopra Tinggalkan Bollywood

Hebat Sekali, Bupati Kapuas dan Istrinya Gunakan Uang Panas Bayar Dua Lembaga Survei Nasional Ini

Alasannya, perpanjangan HGB Sentul City atas lahan tersebut, yang berakhir 12 Januari 2014, pihak BPN Cibinong telah melakukan kebohongan dengan mengatakan bahwa tanah yang dimohonkan perpanjangan HGB-nya oleh PT Sentul City tersebut berdasarkan Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rappot) dan dinyatakan masih dikuasai pemohon baik secara yuridis maupun fisik yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dan kawasan agrowisata terpadu.

Faktanya, di lokasi tersebut sejak tahun 2000 sudah banyak berdiri bangunan dan lahan-lahan garapan warga. “Jadi patut diduga pihak BPN Cibinong kongkalikong dengan pihak Sentul City dan tidak melakukan pengecekan fisik sama sekali pada saat Sentul City mengajukan permohonan perpanjangan HGB. Kalau BPN melakukan pengecekan, tentunya BPN tahu di lahan tersebut banyak berdiri bangunan milik warga,” lanjut Lava.

Berdasarkan aturan, perpanjangan HGB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai. Aturan ini menyatakan perpanjangan HGB harus memenuhi persyaratan, yakni apabila dalam 3 tahun tidak segera dibangun/dimanfaatkan sesuai tujuan diberikannya hak, maka surat keputusan pemberian HGB tersebut batal demi hukum dan tanahnya menjadi tanah terlantar.

Dalam keputusan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat terkait perpanjangan HGB Sentul City juga ada klausul yang menyatakan, apabila ternyata di kemudian hari atas tanah yang dimohon tersebut diketahui ada hak pihak lain atau sita jaminan atau penetapan penanggulangan dari pengadilan, maka keputusan tersebut batal demi hukum dan ketentuan itu harus dicatat di lembaran buku tanahnya.

Kesalahan lain yang dilakukan oleh kaantor ATR/BPN menurut Lava adalah tidak melakukan monitoring penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak setelah mendapatkan HGB tersebut.

“Ketidakprofesionalan kinerja BPN Kabupaten Bogor juga terlihat dengan adanya lahan yang tidak diakui oleh PT Sentul City, tetapi oleh BPN Kabupaten Bogor justru dimasukkan menjadi HGB Sentul,” tutup Lava Sembada. (Sukma)

Baca Juga

  1. Menelusuri Jejak ‘Surganya’ para Pengoplos Gas LPG di Cileungsi Bogor
Tags: BogorBPN BogorSentul city
Previous Post

KPK Bidik Anggota Banggar DPR yang Terlibat Rasuah Azis Syamsuddin

Next Post

Polisi Evakuasi 17 Warga Sipil dari Kiwirok, Pegunungan Bintang

Related Posts

Mayat Mutilasi dalam Koper Merah di Tenjo Bogor Diautopsi di RS Polri, potongan kaki
Nusantara

Potongan Kaki Kembali Ditemukan di Tangerang, Diduga Korban Mutilasi di Tenjo

21/03/2023 07:21
Mayat Mutilasi dalam Koper Merah di Tenjo Bogor Diautopsi di RS Polri, potongan kaki
Nusantara

Potongan Kaki Ditemukan di Sungai Tangerang, Diduga Korban Mutilasi dalam Koper Merah di Tenjo

19/03/2023 13:45
Depok, Sopir Bus TransJakarta, Sidoarjo, bunuh ibu kandung, Pembunuh, Makassar, serial killer, Pandeglang, Bekasi, mutilasi
Nusantara

Terungkap! Motif Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Bogor

18/03/2023 15:38
Mayat Mutilasi dalam Koper Merah di Tenjo Bogor Diautopsi di RS Polri, potongan kaki
Nusantara

Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka

18/03/2023 12:33
Mayat Mutilasi dalam Koper Merah di Tenjo Bogor Diautopsi di RS Polri, potongan kaki
Nusantara

Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Bogor Ditangkap

17/03/2023 16:17
Filep Karma, Pembunuhan, Adzra Nabila, UGM, dibunuh, Bima, mayat, langkat, polisi/satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang perempuan di apartemen daerah Cipulir Jaksel/, mayat wanita, Magelang, lubang galian kabel, Tangsel, Indragiri Hulu, ledakan pipa gas, sepasang kekasih, mayat pria, keracunan, unhas, dibakar, Surabaya, mutilasi
Nusantara

Identitas Korban Mutilasi dalam Koper Merah di Bogor Terungkap, Pelaku Diburu

17/03/2023 15:39
Next Post
Polisi Evakuasi 17 Warga Sipil dari Kiwirok, Pegunungan Bintang

Polisi Evakuasi 17 Warga Sipil dari Kiwirok, Pegunungan Bintang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

28/03/2023 05:34
FIFA, id.pinterest.com/monitorindonesia.com/ranking fifa

FIFA Resmi Coret Indonesia Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023

29/03/2023 22:25
Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

29/03/2023 15:51
FIFA, Monitorindonesia.com/FIFA, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Gegara Penolakan Tim Israel!, Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

29/03/2023 22:37
7 Jenderal Bintang Dua Ini Jadi Kapolda 

7 Jenderal Bintang Dua Ini Jadi Kapolda 

29/03/2023 10:46
Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

30/03/2023 10:23
Priyanka Chopra

Priyanka Chopra Tinggalkan Bollywood

30/03/2023 10:01
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023, Cek Syarat dan Tujuan!

PLN Siapkan 10 Ribu Kuota Mudik Gratis, Ini Syarat Daftarnya!

30/03/2023 09:47
Jaksa Ferdy Sambo Disebut-sebut Ikut Sidang Tedyy Minahasa, Hotman Paris Bereaksi!, Sembako, Invoice dan Galon: Istilah Teddy Minahasa Transaksi Narkoba, Mami Linda,Kapolri Tak Ingin Teddy Minahasa Seperti Sambo: Beri Informasi yang Salah! 

Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

30/03/2023 09:11
Ahmad Dhani Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ini Alasannya

Ahmad Dhani Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ini Alasannya

30/03/2023 08:36
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

30/03/2023 10:23
Priyanka Chopra

Priyanka Chopra Tinggalkan Bollywood

30/03/2023 10:01
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023, Cek Syarat dan Tujuan!

PLN Siapkan 10 Ribu Kuota Mudik Gratis, Ini Syarat Daftarnya!

30/03/2023 09:47
Jaksa Ferdy Sambo Disebut-sebut Ikut Sidang Tedyy Minahasa, Hotman Paris Bereaksi!, Sembako, Invoice dan Galon: Istilah Teddy Minahasa Transaksi Narkoba, Mami Linda,Kapolri Tak Ingin Teddy Minahasa Seperti Sambo: Beri Informasi yang Salah! 

Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

30/03/2023 09:11
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll