Monitorindonesia.com – Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih menjadi Anggota BPK RI lewat mekanisme voting, Kamis malam (9/9/2021) di Gedung DPR RI.
Dalam voting tersebut, kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, Nyoman mendapat hasil terbanyak dengan 44 suara. Sedang Dadang Wihana mendapat 12 suara dari total 56 suara Anggota Komissi XI DPR RI.
“Dengan begitu, anggota yang terpilih yakni Nyoman Adhi,” tambah politisi Partai Golkar ini.
Diketahui Nyoman merupakan salah satu dari dua nama calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat. Satu lainnya yakni Hary Zacharias Soeratin.
Bahkan Mahmakah Agung (MA) atas permintaan DPR RI memberikan pendapat hukum berdasarkan surat nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang berisi 3 point:
1.MA berwenang memberi pertimbangan Hukum.
2. Calon anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara harus memenuhi syarat pasal 13 j UU 15/2006 Tentang BPK.
3. Syarat dalam pasal 13 tersebut agar tidak terjadi conflict of intrest dalam menjalankan tugas.
Kata ‘harus’ dalam fatwa MA adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh calon anggota BPK sebagai mana ketentuan pasal 13 huruf j UU BPK yaitu “paling singkat 2 (tahun) telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Untuk itu komisi 11 DPR RI harus mentaati ketentuan peraturan perundangan sebagai mana ditentukan dalam pasal 13 huruf j sebagai syarat formil dan atau syarat mutlak menjadi calon anggota BPK.
Dengan demikian, MA berpendapat pencalonan Nyoman Adhi dan Heri Zoeratin harus dan wajib dibatalkan oleh Komisi 11 DPR RI dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk mengikuti proses fit and proper test di tahapan selanjutnya. (Ery)
Discussion about this post