• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Calon Melanggar UU, Komisi XI DPR Tetap Pilih Nyoman Adi Anggota BPK

Reina by Reina
09/09/2021 21:17
in Berita Utama, Politik
Calon Melanggar UU, Komisi XI DPR Tetap Pilih Nyoman Adi Anggota BPK

Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana.

Monitorindonesia.com – Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon Anggota  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih menjadi Anggota BPK RI lewat mekanisme voting, Kamis malam (9/9/2021) di Gedung DPR RI.

Dalam voting tersebut, kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, Nyoman mendapat hasil terbanyak dengan 44 suara. Sedang Dadang Wihana mendapat 12 suara dari total 56 suara Anggota Komissi XI DPR RI.

“Dengan begitu, anggota yang terpilih yakni Nyoman Adhi,” tambah politisi Partai Golkar ini.

Diketahui Nyoman merupakan salah satu dari dua nama calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat. Satu lainnya yakni Hary Zacharias Soeratin.

Bahkan Mahmakah Agung (MA) atas permintaan DPR RI  memberikan pendapat hukum berdasarkan surat nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang berisi 3 point:

BacaJuga

Posisi Politik Mahfud MD dari Jokowi ke Klik Megawati Atau Single Fighter Saja?

Cawapres Anies Baswedan di Last Minute

1.MA berwenang memberi pertimbangan Hukum.

2. Calon anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara harus memenuhi syarat pasal 13 j UU 15/2006 Tentang BPK.

3. Syarat dalam pasal 13 tersebut agar tidak terjadi conflict of intrest dalam menjalankan tugas.

Kata ‘harus’ dalam fatwa MA adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh calon anggota BPK sebagai mana ketentuan pasal 13 huruf j UU BPK yaitu “paling singkat 2 (tahun) telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Untuk itu komisi 11 DPR RI harus mentaati ketentuan peraturan perundangan sebagai mana ditentukan dalam pasal 13 huruf j sebagai syarat formil dan atau syarat mutlak menjadi calon anggota BPK.

Dengan demikian, MA berpendapat pencalonan Nyoman Adhi dan Heri Zoeratin harus dan wajib dibatalkan oleh Komisi 11 DPR RI dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk mengikuti proses fit and proper test di tahapan selanjutnya. (Ery)

Baca Juga

  1. ICW Desak KPK Usut Keterlibatan Politikus PDIP Ihsan Yunus di Kasus Korupsi Bansos
Tags: Anggota BPKlanggar uu
Previous Post

Tingkatkan Ekspor di Masa Pandemi, Ketua DPD Dukung Terobosan Pemprov DIY 

Next Post

Satgas BLBI Kembali Sita Aset eks Debitur di Karet Tengsin dan Pondok Indah

Related Posts

Suap, KPK, KPK, KPK, Sri
Hukum

KPK Segera Sidang 4 Pegawai BPK Tersangka Penerima Suap Bupati Bogor

02/09/2022 11:57
Fit and Profer test
Nasional

DPR Setujui Nyoman Adhi Suryadnyana Anggota BPK RI Periode 2021-2026

21/09/2021 16:04
Foto

Calon Anggota BPK RI Brucel Welington dalam Fit And Proper Test di Komisi XI DPR RI

10/09/2021 15:39
KLHK Batalkan Kegiatan Proyek Karbon LSM Internasional yang Langgar UU
Hukum

KLHK Batalkan Kegiatan Proyek Karbon LSM Internasional yang Langgar UU

09/07/2021 21:14
Komisi XI DPR Akan Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI
Berita Utama

Komisi XI DPR Akan Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI

07/07/2021 07:00
Kasus Suap, Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita Utama

Kasus Suap, Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

12/04/2021 16:21
Next Post
utang

Satgas BLBI Kembali Sita Aset eks Debitur di Karet Tengsin dan Pondok Indah

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

28/03/2023 05:34
Dicoret Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pak Ganjar, Gubernur Bali dan PKS Sudah Puas Kah?

Dicoret Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pak Ganjar, Gubernur Bali dan PKS Sudah Puas Kah?

29/03/2023 23:27
FIFA, Monitorindonesia.com/FIFA, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Gegara Penolakan Tim Israel!, Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

29/03/2023 22:37
FIFA, id.pinterest.com/monitorindonesia.com/ranking fifa

FIFA Resmi Coret Indonesia Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023

29/03/2023 22:25
Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator

Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator

30/03/2023 17:22
Absen Rapat Transaksi Rp 349, Sri Mulyani Dimana?, Sri Mulyani Lagi Mengulang Sejarah Buruk Jusuf Muda Dalam?

Sri Mulyani Lagi Mengulang Sejarah Buruk Jusuf Muda Dalam?

31/03/2023 01:08
Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

31/03/2023 00:22
Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

30/03/2023 23:52
Hengki Haryadi, Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

30/03/2023 23:22
Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

30/03/2023 22:24
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Absen Rapat Transaksi Rp 349, Sri Mulyani Dimana?, Sri Mulyani Lagi Mengulang Sejarah Buruk Jusuf Muda Dalam?

Sri Mulyani Lagi Mengulang Sejarah Buruk Jusuf Muda Dalam?

31/03/2023 01:08
Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

31/03/2023 00:22
Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

30/03/2023 23:52
Hengki Haryadi, Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

30/03/2023 23:22
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll