Monitorindonesia.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin, dikabarkan tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/9).
Berdasarkan surat yang beredar, Azis mengaku sedang menjalani isolasi mandiri dan meminta diperiksa pada 4 Oktober mendatang.
“Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian dikutip dari isi surat tersebut.
Politikus Partai Golkar itu mengaku sedang menjalani isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
“Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19,” tulis Azis.
Surat yang ditulis Azis itu tertanggal 23 September 2021 dan ditujukan ke pimpinan KPK up Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.
Hingga berita ini diturunkan, Azis belum merespons konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApps, status WhatsApp dia hanya online. Pun dengan pimpinan KPK, Juru Bicara, dan Direktur Penyidikan yang belum menjawab hingga berita ini ditulis.
Lembaga antirasuah tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Meski belum mengumumkan identitas tersangka, nama Wakil Ketua DPR RI itu santer disebut terjerat dalam kasus ini.
Discussion about this post