Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp467,86 juta ke kas negara hari ini, 20 September 2021.
Uang yang disetor itu merupakan uang pengganti dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga.
“Diserahkan oleh jaksa eksekusi KPK Nanang Suryadi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
Penyerahan uang pengganti itu, kata Ali mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021. Uang pengganti wajib diserahkan Yul karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran uang pengganti juga dibutuhkan untuk pengembalian aset atas tindakan rasuah yang dilakukan Yul. Lembaga Antikorupsi akan terus mengejar pembayaran uang pengganti Yul sampai lunas.
“Ini sudah menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara,” ujar Ali.
Sebelumnya, Yul Dirga, divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Yul Dirga terbukti menerima suap di lingkungan kantor pajak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” kata Ketua Majelis Hakim M Siradj di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2020.
Putusan tersebut menggugurkan dakwaan gratifikasi, dimana Yul Dirga sebelumnya didakwa menerima gratifikasi USD98.400 (Rp1,4 miliar) dan SGD49 ribu.
Discussion about this post