Monitorindonesia.com – Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Izedrick Emir Moeis mengajukan peninjauan kembali (PK).
PK itu diajukan untuk menggugat kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan sidang PK Emir Moeis dimulai hari ini, 28 September 2021. Sidang dimulai dengan pembacaan permohonan PK.
“Sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).
Lembaga Antikorupsi mengaku siap melawan tuntutan PK yang diajukan Emir. KPK yakin bakal menang dalam PK yang diajukan Emir pada kali kedua ini.
“Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru, hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama,” ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi berharap majelis PK konsisten. Pasalnya, pengajuan PK Emir sudah ditolak sebelumnya.
“Kami berharap majelis hakim PK di Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut,” tutur Ali.
Discussion about this post