Monitorindonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Usai diperiksa oleh lembaga antirasuah, Anies langsung menyampaikan jabatan sebelumnya semasa menjadi rektor di universitas menjadikan Mata Kuliah Anti Korupsi sebagai mata kuliah yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa (Mata Kuliah Dasar Umum, MKDU).
“Satu-satunya kampus yang menjadikan Anti Korupsi sebagai MKDU, bukan sekadar mata kuliah pilihan,” kaya Anies melalui akun Instagram resminya, Rabu (21/9/2021).
Tidak hanya itu Anies juga menyebutkan jika dirinya pernah terlibat dalam upaya melawan korupsi.
“Setelah di masa sebelumnya ikut membantu dalam beberapa rangkaian kegiatan. Misalnya, di tahun 2013 bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK. Lalu tahun 2009, bertugas sebagai Anggota Tim-8 yang ditunjuk oleh Presiden,” ujarnya.
Karena itu, Anies mengaku tidak keberatan dan akan kooperatif guna mendukung KPK menindaklanjuti kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI.
“Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya,” tutupnya.
Sebelumnya Anies mengaku ada delapan pertanyaan yang ingin didalami penyidik soal kasus tersebut. Menurutnya delapan pertanyaan tersebut terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta.
Kemudian ada juga pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta serta sembilan pertanyaan mengenai biografi formil Anies.
“Yang menyangkut program perumahan ada 8 pertanyaan. Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi,” ujar Anies di Gedung KPK, Selasa. (Zat)
Discussion about this post