Monitorindonesia.com – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap Walikota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial dengan hukuman 2 tahun penjara atas kesalahannya menyuap penyidik KPK, AKP Robin Pattuju.
Selain pidana badan, Syahrial juga dikenakan denda senilai Rp100 juta atas kesalahannya tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun dan denda 100 juta subsider 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Medan, Senin (20/9/2021).
Adapun hal-hal yang memberatkan putusan yakni, terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif di proses persidangan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata Majelis.
Dalam amar putusan, hakim tidak mencabut hak politik untuk memilih ataupun dipilih, sebagaimana biasanya putusan terhadap koruptor lainnya.
Hakim hanya memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahrial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa,” kata hakim.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Syahrial dituntut tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menilai Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan.
Discussion about this post