• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

HNW Dorong Pengusutan Kasus Penyerangan Tokoh Agama

Reina by Reina
21/09/2021 07:37
in Berita Utama, Politik
HNW Kembali Perjuangkan Hak Anak Korban Covid-19

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. [Dok PKS]

Monitorindonesia.com – Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menilai, penyerangan terhadap ulama dan penodaan simbol agama yang terus terjadi sebagai peristiwa yang ganjil. Pasalnya peristiwa tersebut terjadi di negara yang telah mendeklarasikan diri sebagai negeri hukum, mayoritas mutlak penduduk dan pejabatnya beragama Islam.

“Karena itu, saya mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menyelidiki teror penyerangan ulama dan penodaan simbol agama yang terus terjadi di Indonesia,” kata Hidayat melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).

Kasus terbaru, terjadi pada Minggu (19/9/2021), sehabis sholat Maghrib, dimana seorang Ustadz di Tangerang  ditembak hingga wafat oleh orang tidak dikenal. Lalu, pada Senin (20/9/2021) siang ba’da dhuhur, seorang Ustadz yang sedang mengisi kajian di dalam Masjid di Batam, dikejar dan diserang oleh orang yang mengaku sebagai Komunis.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, penembakan atau penyerangan terhadap tokoh Agama tersebut bukan yang pertama kali.  Melainkan telah berulang kali terjadi selama dua tahun terakhir.

“Ini yang harus diselidiki secara komprehensif terkait motif dan pengetrapan hukum dari peristiwa-peristiwa yang meresahkan Warga dan Umat. Apalagi, pelaku penyerang Ustadz di Batam di bulan September ini, saat diperiksa oleh Polisi, menyatakan dirinya sebagai Komunis,” ujarnya.

BacaJuga

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

Lebih lanjut, HNW mencatat ada lebih dari sepuluh kasus penyerangan dan teror terhadap tokoh agama dan rumah ibadah dalam kurun dua tahun terakhir. Beberapa di antaranya adalah penusukan ulama, penyerangan penceramah, penganiayaan  imam masjid (saat sholat shubuh dan isya’), pelemparan bom molotov ke masjid, vandalisme di musholla, dan berbagai perusakan serta penistaan simbol agama lainnya.

“Itu perlu diusut secara tuntas, apakah ada kaitannya satu sama lain? Bagaimana vonis hukumnya?” ujarnya seraya mengingatkan umat dan para tokoh agama untuk makin waspada, tapi jangan sampai terprovokasi.

Karenanya, menurut dia, diperlukan  penegakan hukum melalui aturan hukum yang khusus (lex specialis). Selain itu,  fenomena berulangnya  kasus ini juga harus diselidiki secara mendalam. Tak terkecuali, kasus terakhir penembakan seorang Ustadz di Tangerang dan penyerangan Ustadz di Batam. 

“Memang ada pelaku yang diproses secara hukum dan divonis pengadilan, tapi vonis tidak memberikan efek jera. Apalagi beberapa kasus dihentikan karena pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa,” katanya.

Tapi, lanjut HNW, pengakuan penyerang Ustadz di Batam bahwa dirinya Komunis, di tengah kewaspadaan umat soal bulan September dan kejahatan Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap NKRI dan Pancasila dan umat Islam, perlu diusut yang lebih serius. Termasuk perlu ya penelusuran yang lebih mendalam dan komprehensif,  bagaimana rangkaian peristiwa tersebut bisa terjadi.

“Ada yang sebut itu suatu kebetulan. Tapi, sangat langka sekali bagaimana suatu kebetulan bisa terus berulang dengan modus korban yang sejenis (tokoh Agama Islam ; ustadz/masjid/musholla) dan pelakunya juga sejenis (diklaim gangguan jiwa). Apalagi bila dirujuk pernyataan mantan Kepala BIN Sutiyoso, bahwa tidak mungkin hal seperti itu berulang kecuali ada faktor pengendalinya,” tambahnya. 

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini

menilai, pembentukan Pansus yang melibatkan Komisi VIII DPR yang membidangi urusan keagamaan dan Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum, merupakan langkah yang perlu diambil. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat dan tokoh Agama, terkait rangkaian peristiwa semacam itu yang terus terjadi.

“Dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban DPR sebagai Wakil Rakyat dalam mengkritisi kewajiban negara untuk menegakkan hukum yang adil dan benar. Agar negara benar-benar melaksanakan kewajiban  yang diperintahkan oleh Konstitusi. Yaitu melindungi seluruh Rakyat Indonesia, termasuk tokoh dan simbol agama,” tegasnya.

Pansus itu, masih menurut Hidayat, dibutuhkan dalam rangka DPR laksanakan amanat rakyat, serta hak pengawasan terhadap eksekutif dalam kewajiban penegakan hukum dan perlindungan terhadap rakyat, termasuk para tokoh Agama, sseperti ulama/ustadz dan simbol agama.

“Bagaimana menghentikannya, dan apa solusinya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Itu yang penting kita selesaikan bersama di DPR, sebagai realisasi laksanakan Amanat sebagai Wakil Rakyat,” pungkasnya. (Ery)

Baca Juga

  1. Percepat Penanganan Korupsi, KPK Tambah 19 Pegawai Bidang Penindakan
Tags: kasus penyerangantokoh agama
Previous Post

Kapolres Dairi yang Baru Pimpin Operasi Patuh Toba 2021

Next Post

Eng Ing Eng! Prasetio Edi Penuhi Pemeriksaan KPK Bawa Map Merah

Related Posts

ptm, tokoh
Nasional

Kapolri Apresiasi Tokoh Agama Berperan Aktif Tangani Covid-19

19/02/2022 18:41
tni-polri-perlu-pembekalan-kultur-masyarakat-papua
Berita Utama

Panglima TNI: Tokoh Agama Dapat Mengambil Peran Sebagai Perekat Umat

03/04/2021 15:11
Next Post
Eng Ing Eng! Prasetio Edi Penuhi Pemeriksaan KPK Bawa Map Merah

Eng Ing Eng! Prasetio Edi Penuhi Pemeriksaan KPK Bawa Map Merah

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01

Recent News

Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll