Monitorindonesia.com – Penyidikan kasus suap pajak yang melibatkan eks Direktur Pemeriksaan Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan tahun 2016-2019, Dadan Ramdani belum sepenuhnya tuntas.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keduanya, terdapat 4 orang pegawai pajak yang ikut disebut menerima suap pengurusan pajak namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat pegawai tersebut antara lain Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Mereka disebutkan sebagai bagian dari Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam prosesnya, Angin mengarahkan Dadan yang kemudian diteruskan kepada empat pegawai pajak tersebut untuk melakukan rekayasa hasil penghitungan pajak perusahaan penyuap.
“Merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Mereka sejauh ini masih berstatus sebagai saksi yang bakal dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan, sesuai kebutuhan di proses pembuktian.
Adapun besaran suap yang diterima sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut bersama para pihak terkait sekira Rp57 miliar.
“Terdakwa melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura,” kata Jaksa Takdir.
Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Discussion about this post