• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ragam

Ini 10 Alasan Kenapa ICW Ngotot Ingin Jokowi Bersikap Atas Polemik TWK KPK

mbahdot by mbahdot
23/09/2021 11:39
in Ragam
Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

Presiden Jokowi dalam acara pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro 2021 di halaman Istana Merdeka [Foto-SC Video Stpres]

Monitorindonesia.com – Indonesia Corruption Wacth (ICW) membeberkan sepuluh alasan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bersikap terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekiranya, ada 10 alasan yang dibeberkan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi respons dari Jokowi atas polemik tersebut.

Pertama, Jokowi harus konsisten denngan pernyataannya pada pertengahan Mei lalu bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.

“Bahkan saat itu Presiden turut mengutip putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Kedua, Presiden pemegang kekuasaan tertinggi dalam birokrasi. Dalam Pasal 3 PP 17/2020 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang mengangkat PNS.

BacaJuga

Ukraina: Rusia Rencanakan Serangan Besar pada 24 Februari

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat, 3 Februari 2023: Aries, Terapkan Sikap yang Lebih Ramah!

“Maka dari itu, dengan melandaskan temuan ORI dan Komnas HAM, Presiden dapat mengambil alih kewenangan Sekjen KPK untuk melakukan pengangkatan terhadap 56 pegawai karena terbukti maladministrasi dan melanggar HAM,” imbuhnya.

Kemudian, sebagai pihak eksekutif, Presiden merupakan atasan KPK berdasarkan perubahan UU 30/2002. Dalam Pasal 3 UU 19/2019 telah meletakkan KPK di bawah rumpun kekuasaan eksekutif. Dengan demikian, menurut Kurnia, segala persoalan yang berkaitan dengan ranah administrasi mewajibkan Presiden untuk bertindak.

“Dalam hal ini, polemik TWK berada dalam ranah administrasi kepegawaian. Jadi, tidak salah jika kemudian masyarakat mendesak agar Presiden segera mengeluarkan sikap untuk menyelesaikan permasalahan di tubuh KPK,” tegasnya.

Alasan keempat, kondisi pemberantasan korupsi kian mengkhawatirkan. Akhir Januari lalu Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sejumlah negara, salah satunya Indonesia. Faktanya, peringkat maupun skor Indonesia anjlok. Untuk peringkat, turun dari 85 menjadi 102. Sedangkan skor, merosot tajam tiga poin menjadi 37.

“Maka dari itu, dengan kondisi KPK hari ini, jika tidak ada tindakan konkret dari Presiden, bukan tidak mungkin IPK Indonesia akan semakin suram pada tahun mendatang,” kata Kurnia.

Kelima, rekomendasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPK atau PerKom 1/2021. Putusan MA nomor 26 P/HUM/2021, tepatnya poin dua pertimbangan hakim secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah.

“Maka dari itu, tindakan Pimpinan KPK yang memutuskan pemberhentian pegawai pada akhir September nanti tidak berdasar. Sebab, keputusan itu semestinya berada pada ranah pemerintah. Jadi, dalam hal ini, Presiden menjadi pihak yang paling tepat untuk menyikapi polemik TWK KPK,” tuturnya.

Alasan keenam, kewajiban untuk menunaikan janji politik 2014 dan 2019. Saat kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi berulang kali mengucapkan janji untuk memperkuat KPK. Namun, hingga saat ini realisasi akan janji tersebut belum pernah terjadi.

“Maka dari itu, masyarakat menunut kembali dalam isu TWK KPK agar Joko Widodo menunaikan janji politiknya,” imbuhnya.

Ketujuh, Presiden wajib menjalankan rekomendasi Ombdusman RI dan Komnas HAM. Pada tanggal 16 Agustus 2021, Komnas HAM telah memaparkan hasil pemantauannya terhadap proses asesmen TWK KPK. Dalam temuannya, Komnas HAM mengonfirmasi adanya pelanggaran HAM saat KPK menyelenggarakan proses alih status kepegawaian.

“Dua di antaranya, pertanyaan bernuansa merendahkan martabat dan praktik stigmatisasi yang dialami oleh pegawai KPK. Begitu pula Ombudsman RI, pada pekan lalu lembaga tersebut juga sudah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden terkait dengan TWK KPK,” kata Kurnia.

Jika Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM, maka lanjut Kurnia, Ombudsman menegaskan poin maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK di KPK. Atas dasar itu, rekomendasi dua lembaga tersebut bermuara pada tindakan Presiden.

“Sehingga, sudah selayaknya Presiden mengikuti rekomendasi Komnas HAM maupun ORI untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN,” ujarnya.

Kedelapan, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019. Diketahui, putusan MK terkait revisi UU KPK sudah menegaskan bahwa proses pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai. Menurut Kurnia, dengan diberhentikannya 56 pegawai, semakin jelas bahwa langkah Pimpinan KPK telah melenceng dan mengabaikan putusan MK.

“Untuk itu, Presiden harus mengoreksi kebijakan Pimpinan KPK tersebut dengan melantik 56 pegawai menjadi ASN,” imbuhnya.

Kesembilan yakni pembangkangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Diketahui satu pekan setelah Presiden bersikap, Pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan 75 pegawai pada 25 Mei 2021 yang lalu.

Kurnia menilai, sikap ini merupakan pembangkangan Pimpinan KPK terhadap instruksi atau arahan Presiden tentang kelanjutan TWK KPK. Jika Presiden tidak segera bersikap “maka marwah Presiden telah runtuh karena instruksinya diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK,” kata Kurnia.

Kesepuluh, menghentikan kontroversi Pimpinan KPK. Kurnia meyakini, Presiden memahami bahwa KPK kini berada pada ambang batas kehancuran. Terutama akibat tindakan Firli Bahuri Cs yang selalu menimbulkan kontroversi dan minim akan prestasi.

“Misalnya, kualitas penindakan yang buruk, pelanggaran etik, dan terakhir kontroversi penyelenggaraan TWK KPK. Sebagai pihak yang memilih Pimpinan KPK, Presiden punya tanggungjawab untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan mereka,” tutup Kurnia.

Baca Juga

  1. Hari Ini Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Wilayah DKI
Tags: Batalkan Tes TWK
Previous Post

Hasil Carabao Cup Putaran Ke-3, MU Tersingkir

Next Post

DKI Bersiap Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Related Posts

OTT, Pan
Berita Utama

DPR: Jangan Pecat Penyidik Terbaik KPK

12/05/2021 17:30
kasus omicron, jokowi
Berita Utama

PBNU Minta Presiden Jokowi Batalkan Tes TWK KPK

08/05/2021 22:12
Next Post
Anies Minta Penyedia Jasa Tes PCR Taati Kebijakan Nasional

DKI Bersiap Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Kejari Kota Bekasi

Satpam Larangan Wartawan Menunggu di Dilingkungan Kejari Kota Bekasi, Kasubag Pembinaan Minta Maaf

03/02/2023 17:46
Arif Rachman

Arif Rachman Minta Dibebaskan: Anak Idap Hemofilia

03/02/2023 17:20
Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

03/02/2023 17:08
Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

03/02/2023 16:46

Recent News

Kejari Kota Bekasi

Satpam Larangan Wartawan Menunggu di Dilingkungan Kejari Kota Bekasi, Kasubag Pembinaan Minta Maaf

03/02/2023 17:46
Arif Rachman

Arif Rachman Minta Dibebaskan: Anak Idap Hemofilia

03/02/2023 17:20
Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

03/02/2023 17:08
Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

03/02/2023 16:46

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll