Monitorindonesia.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penerimaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Laporan hasil gelarnya demikian,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Sejauh ini, penyidik telah menemukan aliran dana senilai Rp 2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Hanya saja, Agus belum membeberkan lebih lanjut perihal kasus ini.
“Silahkan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa Dittipidkor Bareskrim Polri atas TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kabareskrim Agus Andrianto membenarkan pihaknya sedang melakukan gelar perkara di kasus tersebut.
“Laporan Dirtipidkor (Brigjen Djoko Purwanto) begitu ya,” ucap Agus saat dikonfirmasi dugaan TPPU kasus red notice, Rabu (22/9/2021).
Irjen Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Jenderal polisi bintang dua itu tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon telah dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan permohonan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon 4 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Napoleon disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu. Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Kemudian dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.
Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Discussion about this post