• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Irjen Napoleon Jadi Tersangka Pencucian Uang Hasil Suap Red Notice Djoko Tjandra

mbahdot by mbahdot
23/09/2021 14:12
in Hukum
Bonaparte, Muhammad kece - berkas Pengakuan Napoleon Bonaparte Olesi Feses ke Wajah M Kece

Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [ist]

Monitorindonesia.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penerimaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Sejauh ini, penyidik telah menemukan aliran dana senilai Rp 2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Hanya saja, Agus belum membeberkan lebih lanjut perihal kasus ini.

“Silahkan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa Dittipidkor Bareskrim Polri atas TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

BacaJuga

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Capek Hadapi Sengketa Tanah, Bripka Madih Mundur dari Polri!

Kabareskrim Agus Andrianto membenarkan pihaknya sedang melakukan gelar perkara di kasus tersebut.

“Laporan Dirtipidkor (Brigjen Djoko Purwanto) begitu ya,” ucap Agus saat dikonfirmasi dugaan TPPU kasus red notice, Rabu (22/9/2021).

Irjen Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Jenderal polisi bintang dua itu tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon telah dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan permohonan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon 4 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Napoleon disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu. Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Kemudian dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Baca Juga

  1. Bagaimana Penuntasan Skandal Jaksa Pinangki Setelah Jenderal Napoleon Dieksekusi
Tags: Napoleon Bonaparte
Previous Post

UEFA Rilis Logo Final Liga Champions 2022

Next Post

Wagub DKI Sebut Kasus Covid-19 PTM Tertular di Luar Kegiatan Belajar

Related Posts

Bonaparte, Muhammad kece - berkas Pengakuan Napoleon Bonaparte Olesi Feses ke Wajah M Kece
Hukum

Wajah M Kece diolesi Feses Napoleon Bonaparte

28/07/2022 16:40
Ini, Alasan, Irjen, Pol, Napoleon, Bonaparte, Belum, Napoleon
Hukum

Napoleon Bonaparte Soal Kasus Brigadir Yoshua: Mari Kita Kembali Jujur, Katakan Apa Adanya!

15/07/2022 20:15
dakwaan
Hukum

Sidang Dakwaan Irjen Napoleon Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece Ditunda

17/03/2022 23:09
Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Hukum

Bagaimana Penuntasan Skandal Jaksa Pinangki Setelah Jenderal Napoleon Dieksekusi

17/11/2021 16:25
Next Post

Wagub DKI Sebut Kasus Covid-19 PTM Tertular di Luar Kegiatan Belajar

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00
Kecelakaan Mobil Dinas Bawa Wanita Bugil, Ketua DPRD Jambi Minta ASN Dinonaktifkan, mobil dinas dprd jambi

Pengakuan Pelajar SMA Bawa Mobil Dinas DPRD Jambi Bareng Wanita Bugil

05/02/2023 06:46

Recent News

wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00
Kecelakaan Mobil Dinas Bawa Wanita Bugil, Ketua DPRD Jambi Minta ASN Dinonaktifkan, mobil dinas dprd jambi

Pengakuan Pelajar SMA Bawa Mobil Dinas DPRD Jambi Bareng Wanita Bugil

05/02/2023 06:46

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll