Monitorindonesia.com – Pasca insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang menewaskan 41 orang, 73 napi terluka, dan delapan di antaranya luka berat, membuka kualitas buruk penjara di Tanah Air.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (9/9/2021) mengatakan, kebakaran semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Dia melihat, para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Padahal, semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat dengan tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai.
“Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam system peradilan pidana di Indonesia,” papar Usman.
Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini, menurut Usman adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan.
“Termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak perlu atau tidak pernah ditahan. Termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE,” sebutnya.
Selain itu, penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Terlebih lagi dalam overcapacity lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini, demikian Usman Hamid. (Ery)
Discussion about this post