• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Nasional

Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Tewaskan 41 Napi, Bukti Buruknya Kualitas Penjara di Tanah Air

Reina by Reina
09/09/2021 10:03
in Nasional
Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Tewaskan 41 Napi, Bukti Buruknya Kualitas Penjara di Tanah Air

Kondisi Lapas Kelas I Tangerang pasca kebakaran.

Monitorindonesia.com – Pasca insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang menewaskan 41 orang, 73 napi terluka, dan delapan di antaranya luka berat, membuka kualitas buruk penjara di Tanah Air.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (9/9/2021) mengatakan, kebakaran semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Dia melihat, para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Padahal, semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat dengan tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai.

“Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam system peradilan pidana di Indonesia,” papar Usman.

Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini, menurut Usman adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan.

BacaJuga

Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan 1 Ramadan 1444 H

Bambang Soesatyo Luncurkan Buku ‘PPHN Tanpa Amandemen’ di Universitas Terbuka

“Termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak perlu atau tidak pernah ditahan. Termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE,” sebutnya.

Selain itu, penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Terlebih lagi dalam overcapacity lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini, demikian Usman Hamid. (Ery)

Baca Juga

  1. Lagi 2 Napi Korban Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Meninggal Dunia
Tags: kebakaran lapas
Previous Post

Holywings Mengkhianati Usaha Jutaan Warga Jakarta Mencegah Covid-19

Next Post

Eduardo Camavinga Diikat Real Madrid Hingga 2027

Related Posts

ahli
Hukum

Polisi Tetapkan 3 Petugas Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

20/09/2021 20:09
Kebakaran
Nasional

Lagi 2 Napi Korban Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Meninggal Dunia

14/09/2021 12:02
Kebakaran
Metropolitan

Delapan Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berhasil Diidentifikasi

13/09/2021 19:24
Next Post
twitter.com/realmadrid/monitorindonesia.com/eduardo camavinga

Eduardo Camavinga Diikat Real Madrid Hingga 2027

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

21/03/2023 11:09
Abdul Gani Kasuba

Beredar Kabar Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bakal Definitifkan 6 Kepala OPD dan Satu Diganti, Siapa Saja?

22/03/2023 09:06
TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

22/03/2023 08:25
DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

21/03/2023 21:52
Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

22/03/2023 13:43
Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan yang Enggak Ditanya!

Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan Menjawab yang Enggak Ditanya!

22/03/2023 13:41
Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Angka Kemiskinan Bisa Melonjak Jika Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik

Tolak Kehadiran Timnas U-20 Israel, Politikus PKS: Indonesia Anti Negara Penajajah

22/03/2023 13:33
Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

22/03/2023 12:53

Recent News

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

22/03/2023 13:43
Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan yang Enggak Ditanya!

Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan Menjawab yang Enggak Ditanya!

22/03/2023 13:41
Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Angka Kemiskinan Bisa Melonjak Jika Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik

Tolak Kehadiran Timnas U-20 Israel, Politikus PKS: Indonesia Anti Negara Penajajah

22/03/2023 13:33
Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

22/03/2023 12:53

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll