• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK

mbahdot by mbahdot
21/09/2021 10:28
in Hukum
Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK

Monitorindonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan, Anies tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Dia menggunakan baju dinasnya saat tiba di KPK.

“Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021)

Di sela kedatangannya, Anies mengatakan dirinya berharap keterangan yang akan ia sampaikan bisa membantu KPK membongkar kasus ini. Dia siap blak-balakan memberi semua informasi yang dibutuhkan penyidik.

“Jadi, saya akan menyanpaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK,” papar Anies.

BacaJuga

Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Hari Ini

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga

  1. Eng Ing Eng! Prasetio Edi Penuhi Pemeriksaan KPK Bawa Map Merah
Tags: Korupsi Tanah Munjul
Previous Post

Anies Pastikan Hadir dalam Pemeriksaan KPK Hari Ini

Next Post

Komisi III DPR Pilih 7 Calon Hakim Agung

Related Posts

Formula E, kpk
Hukum

Usai Periksa Prasetyo Edi dan Anies, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Pinontoan Segera Disidang

24/09/2021 10:09
Eng Ing Eng! Prasetio Edi Penuhi Pemeriksaan KPK Bawa Map Merah
Hukum

Kasus Munjul, Penganggaran PMD di Banggar DPRD DKI Diusut KPK lewat Prasetyo Edi

22/09/2021 11:02
Soal Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan: Biar KPK yang Jelaskan
Hukum

Soal Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan: Biar KPK yang Jelaskan

21/09/2021 15:55
Eng Ing Eng! Prasetio Edi Penuhi Pemeriksaan KPK Bawa Map Merah
Hukum

Korupsi Tanah Munjul, Prasetyo Edi Lempar Bola Panas ke Anies

21/09/2021 14:54
Eng Ing Eng! Prasetio Edi Penuhi Pemeriksaan KPK Bawa Map Merah
Hukum

Eng Ing Eng! Prasetio Edi Penuhi Pemeriksaan KPK Bawa Map Merah

21/09/2021 09:58
KPK, rampung, pk, terdakwa, perangin angin, OTT Ferdy Sambo
Hukum

Korupsi Tanah Munjul, KPK Minta Anies dan Prasetio Edi Kooperatif

20/09/2021 16:26
Next Post
Tanggapi Petanyaan JK Soal Cara Kritik Pemerintah, Begini Respon Ketua Komisi III DPR

Komisi III DPR Pilih 7 Calon Hakim Agung

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bebulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D, Kompol D

Berbulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D

31/01/2023 17:10
Hapus Jabatan, RUU TPKS, Hilangkan Bansos Berupa Barang, Muhaimin: Bantuan Tunai Lebih Efektif Sampai ke Rakyat

PKB Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Habiskan Anggaran dan Pemerintah Tak Efektif

30/01/2023 23:08
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
KPK Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

30/01/2023 03:56
Justice Collaborator Richard Eliezer Sebatas Formalitas Belaka!, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Hari Ini

02/02/2023 09:30
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00

Recent News

Justice Collaborator Richard Eliezer Sebatas Formalitas Belaka!, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Hari Ini

02/02/2023 09:30
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll