Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara.
Pasalnya, KPK belakangan menemukan alat bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut di rumah dinas dan kantor bupati Hulu Sungai Utara.
“Prinsipnya selalu suap ini adalah pintu masuk kami, ketika masuk banyak ruang yang bisa dibuka lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis(23/9/2021).
Ghufron mengatakan saat ini kasus itu masih dikembangkan. Dia tidak bisa memerinci lebih jauh perkembangannya. Namun, dia menyebut pengembangan kasus itu bisa menambah tersangka baru.
“Nanti setelah selesai kami menemukan bukti-bukti baru pengembangannya maka tentu kami akan ekspose dan sampaikan ke media,” ujar Ghufron.
“Kalau sementara ini, karena kami sedang bekerja, tidak dapat kami sampaikan,” sambungnya.
Sejauh ini, sebanyak tiga orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.
Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Discussion about this post