• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ragam

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pemkab HSU

mbahdot by mbahdot
23/09/2021 09:59
in Ragam
Nurul Ghufron

Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara.

Pasalnya, KPK belakangan menemukan alat bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut di rumah dinas dan kantor bupati Hulu Sungai Utara.

“Prinsipnya selalu suap ini adalah pintu masuk kami, ketika masuk banyak ruang yang bisa dibuka lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis(23/9/2021).

Ghufron mengatakan saat ini kasus itu masih dikembangkan. Dia tidak bisa memerinci lebih jauh perkembangannya. Namun, dia menyebut pengembangan kasus itu bisa menambah tersangka baru.

“Nanti setelah selesai kami menemukan bukti-bukti baru pengembangannya maka tentu kami akan ekspose dan sampaikan ke media,” ujar Ghufron.

BacaJuga

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

Kaki Kering dan Pecah-pecah? Bahan Alami Ini Mampu Mengatasinya

“Kalau sementara ini, karena kami sedang bekerja, tidak dapat kami sampaikan,” sambungnya.

Sejauh ini, sebanyak tiga orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.

Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

 

Baca Juga

  1. Selain Kerja Keras, Dibutuhkan Kreatifitas Memasarkan Produk UMKM Melalui Medsos
Previous Post

KPK Dalami Peran Bos Bank Panin Mu’min Ali Gunawan dalam Suap Pejabat Pajak

Next Post

Jika Aukus Buka Paksa ALKI di Timur Barat, akan Berdampak Negatif Bagi Indonesia

Related Posts

wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak
Lifestyle

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E
Hukum

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah
Nasional

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa
Bola

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42
256 Babi Mati Mendadak di NTT, Diduga Terkena ASF
Nusantara

256 Babi Mati Mendadak di NTT, Diduga Terkena ASF

30/01/2023 06:00
KPK Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK
Hukum

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

30/01/2023 03:56
Next Post
Jika Aukus Buka Paksa ALKI di Timur Barat, akan Berdampak Negatif Bagi Indonesia

Jika Aukus Buka Paksa ALKI di Timur Barat, akan Berdampak Negatif Bagi Indonesia

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kades Minta Revisi UU Desa, Pengamat: Jangan Serampangan demi Kepentingan Penguasa!, Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

29/01/2023 13:02
DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

29/01/2023 14:02
Kasus Tabrak Lari Cianjur:  Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka Hingga Dikambinghitamkan, Polri

Kasus Tabrak Lari Cianjur: Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka hingga Dikambinghitamkan

29/01/2023 11:33
operasi, Jaksa, Jaksa Agung

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran Mulai Kajati hingga Kajari, Ini Daftarnya!

26/01/2023 19:17
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42

Recent News

wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll