• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

KPK Jebloskan 2 Koruptor ke Lapas Sukamiskin

mbahdot by mbahdot
24/09/2021 12:52
in Hukum
kpk, Wali Kota Bekasi, Mang, terus

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (MI)

Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 2 orang koruptor ke ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IA Sukamiskin, Bandung.

Dua koruptor yang dijebloskan ke penjara itu antara lain mantan anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qomar, dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta Kadar Slamet.

Eksekusi ke lapas ini merupakan upaya KPK dalam melaksanakan perintah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan tetap.

“Putusan (kedua terpidana) itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).

Dengan demikian, Tomtom akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. sama dengan Kadar ynag juga akan menjalani hukuman penjara selama delapan tahun di sana.

BacaJuga

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

KPK Sadar Diri Dikaitkan dengan Politik Jelang Pemilu 2024

“KPK juga akan menagih uang denda Rp400 juta ke Tomtom. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak, hukuman penjara Tomtom ditambah enam bulan,” kata Ali.

Selain itu, Lembaga Antikorupsi juga akan menagih uang pidana pengganti sebesar Rp5,1 miliar ke Tomtom. Harta benda Tomtom akan dirampas jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ali.

Sementara untuk Kadar Slamet, KPK akan menagih pidana denda Rp400 juta ke Kadar. Hukuman penjaranya akan ditambah enam bulan jika denda itu tidak dibayar.

Adapun uang pengganti yang dibebankan ke Kadar senilai Rp9,2 miliar. Uang pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak, harta benda Kadar akan dirampas.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tutur Ali.

Baca Juga

  1. Ketua KPK Bantah Pecat 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Tags: KPK
Previous Post

Prediksi Manchester United vs Aston Villa, Kembali Menang

Next Post

Dikabarkan Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Related Posts

KPK Soal Saksi Sri Mulyani Kasus Korupsi DID Tabanan Bali, Nyali Ciut atau Lupa?, KPK Bakal Periksa Sekper PT Taspen Kasus Dugaan Korupsi
Berita Utama

KPK Sadar Diri Dikaitkan dengan Politik Jelang Pemilu 2024

02/02/2023 02:57
Tersangka Korupsi Minta Kasur Empuk di Rutan
Berita Utama

Wah!! Tersangka Korupsi Ini Minta Kasur Empuk di Rutan 

01/02/2023 22:04
Nasib Pegawai KPK Pasca ASN: Tak Dapat Tunjangan hingga Asuransi Tak Dibayarkan!
Berita Utama

Meski KPK Berhasil Tangkap Buronan Maling Uang, DPR Masih Beri Lampu Merah

01/02/2023 01:48
Masa Jabatan Sisa 11 Bulan, Akankah Firli 'Wariskan' Harun Masiku?
Berita Utama

Masa Jabatan Sisa 11 Bulan, Akankah Firli ‘Wariskan’ Harun Masiku?

31/01/2023 03:51
AW-101
Berita Utama

Korupsi Helikopter AW-101, Bos PT Diratama Jaya Mandiri Dituntut Rp 177,7 Miliar

30/01/2023 20:26
Pendukung Lukas Enembe
Hukum

Masa Penahanan Enembe Diperpanjang 40 Hari

30/01/2023 19:19
Next Post
Rapat Pleno MKD DPR, Junimart Minta Kasus Azis Syamsuddin Didahulukan

Dikabarkan Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bebulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D, Kompol D

Berbulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D

31/01/2023 17:10
Hapus Jabatan, RUU TPKS, Hilangkan Bansos Berupa Barang, Muhaimin: Bantuan Tunai Lebih Efektif Sampai ke Rakyat

PKB Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Habiskan Anggaran dan Pemerintah Tak Efektif

30/01/2023 23:08
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
KPK Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

30/01/2023 03:56
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36

Recent News

lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll