Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 2 orang koruptor ke ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IA Sukamiskin, Bandung.
Dua koruptor yang dijebloskan ke penjara itu antara lain mantan anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qomar, dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta Kadar Slamet.
Eksekusi ke lapas ini merupakan upaya KPK dalam melaksanakan perintah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan tetap.
“Putusan (kedua terpidana) itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).
Dengan demikian, Tomtom akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. sama dengan Kadar ynag juga akan menjalani hukuman penjara selama delapan tahun di sana.
“KPK juga akan menagih uang denda Rp400 juta ke Tomtom. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak, hukuman penjara Tomtom ditambah enam bulan,” kata Ali.
Selain itu, Lembaga Antikorupsi juga akan menagih uang pidana pengganti sebesar Rp5,1 miliar ke Tomtom. Harta benda Tomtom akan dirampas jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ali.
Sementara untuk Kadar Slamet, KPK akan menagih pidana denda Rp400 juta ke Kadar. Hukuman penjaranya akan ditambah enam bulan jika denda itu tidak dibayar.
Adapun uang pengganti yang dibebankan ke Kadar senilai Rp9,2 miliar. Uang pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak, harta benda Kadar akan dirampas.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tutur Ali.
Discussion about this post