Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan anggota DPR RI F-Nasdem.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.
Penahanan Puput dan Hasan diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 20 September 2021 hingga 29 Oktober 2021. Selain kedua pasutri ini, KPK juga memperpanjang Doddy Kurniawan (DK) Muhammad Ridwan (MR), dan Sumarto (SO).
“Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai 29 Oktober 2021, untuk tersangka PTS, HA, DK, MR, dan SO,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021)
Ali mengatakan, Puput masih akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selain mereka, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lainnya selama 40 hari. Perpanjangan penahanan untuk tersangka lain terhitung mulai 24 September 2021 sampai 2 November 2021.
Para tersangka yang diperpanjang penahanannya terdiri dari Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH). Mereka kini menjalani penahanan di Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS) masih akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sugito (SO) di Rutan Salemba, Sahir (SR) di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsudin (SD) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha (MI) di Rutan Polda Metro Jaya.
“Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka,” kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan.
Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Discussion about this post