• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Metropolitan

Oknum Penyidik Dilaporkan ke Polisi Diduga Palsukan BAP

Monitor Indonesia by Monitor Indonesia
20/09/2021 12:47
in Metropolitan
Oknum Penyidik Dilaporkan ke Polisi Diduga Palsukan BAP

Monitorindonesia.com – Video Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menyatakan oknum polisi akan terkencing- kencing di celana karena diblender Paminal, ditanggapi dengan tawa  oleh Advokat Alvin Lim.

Sebagai faktanya,  ada 2 kasus yang ditangani subdit Resmob Polda Metro Jaya, di mana dalam persidangan PN Jakarta Utara dan PN Tangerang, LQ Indonesia Lawfirm berhasil  membuktikan bahwa ternyata BAP para saksi dipalsukan baik tandatangan maupun isinya oleh oknum Penyidik dan Kanit.

Bahkan dalam persidangan oknum penyidik yang dijadikan saksi verbalisan, mengakui merekayasa BAP kepada hakim PN Jakarta Utara.  LQ  Indonesia melaporkan ke propam tidak ada tindaklanjut, maka LQ selaku kuasa hukum buat 2 Laporan Polisi (LP) terhadap para oknum Resmob, yaitu LP NO 594/I /YAN 2.5/ 2020 Tanggal 28 Januari 2020 dan LP No 2817/V/ YAN 2.5/ 2020 Tanggal 14 Mei 2020.

Lucunya 2 LP terlapor oknum kanit Resmob Polda Metro Jaya dan penyidik, keduanya masuk ke subdit Resmob Polda Metro untuk menangani.

Apa mungkin sesama rekan kanit dan penyidik Resmob, memproses hukum kanit dan penyidik Resmob yang sama?

BacaJuga

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

Wowon Serial Killer Ngaku Bunuh Anaknya yang Masih Bayi karena Rewel

Alhasil, 2 tahun LP mandek, saksi saja tidak ada yang diperiksa dengan alasan penyidik tidak bisa menemukan para saksi.

Tanggal 20 Februari 2020, Putusan PN Jakarta Utara No 1131 / PIDSUS/ 2019/ PN JKT UTR membebaskan ke 4 terdakwa yang disangkakan Judi Online dan Pencucian Uang oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pertimbangan hakim, perbuatan yang dilakukan ke empat terdakwa bukan tindak pidana.

Tapi akibat kriminalisasi ini ke 4 terdakwa sudah menderita di tahanan dan malah dipukuli sampe mukanya bonyok oleh oknum penyidik Resmob Polda Metro Jaya.

Putusan PN Jakarta Utara menjadi bukti kuat adanya kriminalisasi dan terduga oknum kriminal di Polda Metro berbaju coklat Polri.

LQ  Indonesia memiliki bukti video rekaman sidang di mana oknum penyidik mengakui merekayasa BAP saksi sehingga memberatkan terdakwa.

Parahnya dimasukkan pasal TPPU agar penahanan di Polda bisa diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan karena ancaman di atas 9 tahun penjara, sesuai KUHAP dapat diperpanjang masa penahanan.

“Padahal diketahui oleh penyidik, uang apa yang dicuci? Tidak ada uang disita dan tidak ada aset disita, sehingga jelas penambahan pasal TPPU hanya sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat,” kata  Alvin Lim dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW)  Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa Kapolri dan Menkopolhukam wajib  menindaklanjuti tuduhan serius ini karena pemerasan dan gratifikasi bukan hanya pelanggaran etik namun sudah merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam UU Tipikor.

Namun, sepertinya tuduhan serius dianggap angin lalu oleh Kapolri dan Menkopolhukam.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi menanggapi pernyataan Ketua IPW. Dengan tidak digubrisnya tuduhan serius dan tidak adanya penindakan tegas kepada oknum Polri, sudah jelas bahwa Polri  mengamini, mengetahui dan menyetujui tindakan para oknum, sehingga ini menjadi bukti nyata bahwa “Polda Metro Jaya Sarang Mafia” bukan fitnah.

Namun fakta dan kenyataan yang telah didukung oleh bukti nyata, baik rekaman video percobaan pemerasan, putusan Pengadilan adanya kriminalisasi, screen WA dan keterangan saksi-saksi yang mengetahui.

Alat bukti sudah ada dan jelas, namun tidak ditindaklanjuti Polri.

Alvin Lim menghimbau masyarakat, yang mengalami kriminalisasi oknum Aparat Penegak Hukum untuk jangan takut hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999.

“Sudah banyak tahanan penyidik Polri yang kami bebaskan di pengadilan dan diputus tidak bersalah, walau sebelumnya ditahan oleh aparat penegak hukum, banyak  oknum aparat ngawur, tidak mengerti hukum sehingga Pengadilan membebaskan para tersangka dan terdakwa. Hubungi kami, akan kami bela dan upayakan bebas jika memang tidak bersalah,” kata Alvin lagi.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait adanya  dua LP tersebut.

Pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp (WA) bertanda contreng dua, menunjukan pesan yang disampaikan masuk.[Lin]

Baca Juga

  1. Dijemput Paksa ke Persidangan, Terdakwa Alvin Lim Dituntut Enam Tahun Penjara
Tags: Alvin Lim
Previous Post

Jokowi Masih Jadi Harapan sebagai Pembela Pegawai KPK yang Dipecat

Next Post

2 dari 5 Ibu Hamil di Indonesia Kurang Cairan, LaNyalla Ingatkan Menkes

Related Posts

Monitorindonesia.com/HAM/Kejagung,nakal, Kejagung, Korupsi, Industri, Kejagung, Lima, Henry Surya
Hukum

Kejagung Tegaskan Penahanan Advokat LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Lengkap Berkas Administrasi

20/10/2022 12:22
LQ Indonesia Law Firm
Hukum

Alvin Lim Dijebloskan ke Rutan Salemba, LQ Indonesia Law Firm Klaim Tak Ada Surat Penangkapan

18/10/2022 23:13
Alvin, Alvin Lim
Hukum

Kejari Depok Laporkan Alvin Lim, Kasus Apa?

21/09/2022 21:40
Dirut Pembangunan Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah, Judi Online
Hukum

Kasus Dugaan Penghinaan, Alvin Lim Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

11/09/2022 17:41
Usul/harus, Alvin Lim
Berita Utama

Pengamat Kepolisian: Alvin Lim Maki-maki Kapolri Rasanya ‘Gemes’ dan ‘Ngenes’

11/09/2022 16:31
Alvin Lim Divonis 4,6 Tahun terkait Pemalsuan Dokumen Asuransi Allianz
Hukum

Alvin Lim Divonis 4,6 Tahun terkait Pemalsuan Dokumen Asuransi Allianz

30/08/2022 17:05
Next Post
2 dari 5 Ibu Hamil di Indonesia Kurang Cairan, LaNyalla Ingatkan Menkes

2 dari 5 Ibu Hamil di Indonesia Kurang Cairan, LaNyalla Ingatkan Menkes

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
PSI Apresiasi Pemerintah Prioritaskan Belanja APBN 2023 Dukung Kualitas Pertumbuhan

PSI Apresiasi Pemerintah Prioritaskan Belanja APBN 2023 Dukung Kualitas Pertumbuhan

03/02/2023 14:30
Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!

Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!

04/02/2023 03:07
KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

04/02/2023 02:36
Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

04/02/2023 01:31
Hasya

Soal Hasil Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya, Polisi Bilang Begini 

04/02/2023 00:40

Recent News

Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!

Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!

04/02/2023 03:07
KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

04/02/2023 02:36
Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

04/02/2023 01:31
Hasya

Soal Hasil Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya, Polisi Bilang Begini 

04/02/2023 00:40

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll