• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Muhammad Kece Laporkan Penganiayaan Dirinya di Rutan Bareskrim Polri

jay by jay
18/09/2021 02:46
in Hukum, Berita Utama
muhammad

Muhammad Kace (Foto: Youtube)

Monitorindonesia.com – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kasman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Atas peristiwa tersebut, ia telah membuat laporan polisi.

“Pada tanggal 26 Agustus 2021, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi (LP) atas nama pelapor Muhamad Kasman, melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (17/9/2021).

Menurut Rusdi, laporan Kece sudah ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri, kasusnya telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini, telah memeriksa tiga saksi, kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan. Dan, pada saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan, dan tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus ini,” ungkapnya.

Rusdi menyampaikan, ke depan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya.

BacaJuga

Johnny G Plate dan Adiknya Masuk Unsur Pidana Korupsi BTS Kominfo? Ini Kata Pakar Hukum

Jokowi-Megawati Bahas Persoalan Bangsa, Puan Berharap Koalisi PDIP Sehat

“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian, dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Polri memastikan akan bersikap profesional dalam mengusut kasus ini. Jika memang ditemukan unsur pidana, maka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rusdi.

Terkait siapa yang melakukan penganiayaan, Rusdi menuturkan, orang atau penghuni Rutan Bareskrim Polri. Dia belum menjelaskan identitasnya secara perinci.

“Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri, dan yang melakukan penganiayaan diduga adalah sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga,” ucapnya.

Ihwal adanya isu pelaku penganiayaan adalah oknum anggota, Rusdi mengatakan, penganiayaan dilakukan sesama penghuni tahanan.

“Kita teliti lagi sampai terjadi itu. yang jelas, memang terjadi penganiayaan. Sudah proses penyidikan dan yang melakukan nanti akan menjadi tersangka,” ujar dia.

Dikatakan, yang melakukan nanti akan menjadi tersangka. Beberapa hari ke depan penyidik akan melalukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya. Namun, sekarang penyidik belum bisa menentukan siapa tersangkanya.

“Nanti beberapa hari ke depan, ketika ada penentuan tersangka kita akan tahu siapa tersangka itu, dan latar belakang tersangka itu. Ya karena penganiayaan, penganiayaan yang dilakukan oleh sesama penghuni dari tahanan Bareskrim Polri,” katanya.

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kece.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Diketahui, Youtuber Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama. Dia dituding secara sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

Muhammad Kece diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (zan)

Baca Juga

  1. Tim Bareskrim Polri Tangkap YouTuber Penista Agama Muhammad Kace di Bali
Tags: Muhammad KaceMuhammad kecemuhammad kece dianiaya
Previous Post

TNI Jangan Ragu Ajukan Kebutuhan Strategis dan Alutsista ke Parlemen

Next Post

Bertemu Presiden, Bupati Eddy Berutu Undang Jokowi Kunjungi Dairi

Related Posts

dakwaan
Hukum

Sidang Dakwaan Irjen Napoleon Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece Ditunda

17/03/2022 23:09
Bonaparte, Muhammad kece - berkas Pengakuan Napoleon Bonaparte Olesi Feses ke Wajah M Kece
Hukum

Meski Sudah Terdakwa, Napoleon Bonaparte Belum Dipecat dari Kepolisian, Kenapa?

06/11/2021 23:31
Bonaparte, Muhammad kece - berkas Pengakuan Napoleon Bonaparte Olesi Feses ke Wajah M Kece
Berita Utama

Siram Kotoran ke Muhammad Kece, Irjen Napoleon Diisolasi

22/09/2021 11:19
muhammad kece
Berita Utama

Muhammad Kece Dilumuri Kotoran Manusia di Tahanan Bareskrim

19/09/2021 22:20
Bonaparte, Muhammad kece - berkas Pengakuan Napoleon Bonaparte Olesi Feses ke Wajah M Kece
Berita Utama

Diduga Menganiaya, Muhammad Kece Laporkan Irjen Napoleon

18/09/2021 15:43
Polri Benarkan Penangkapan Yahya Waloni Terkait Kasus Penodaan Agama
Hukum

Polri Benarkan Penangkapan Yahya Waloni Terkait Kasus Penodaan Agama

26/08/2021 20:26
Next Post
Bertemu Presiden, Bupati Eddy Berutu Undang Jokowi Kunjungi Dairi

Bertemu Presiden, Bupati Eddy Berutu Undang Jokowi Kunjungi Dairi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

21/03/2023 11:09
Abdul Gani Kasuba

Beredar Kabar Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bakal Definitifkan 6 Kepala OPD dan Satu Diganti, Siapa Saja?

22/03/2023 09:06
TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

22/03/2023 08:25
DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

21/03/2023 21:52
Hasil Rapat Pleno KPU: Rancang Jadwal Vermin dan Verfak Perbaikan Partai PRIMA

Hasil Rapat Pleno KPU: Rancang Jadwal Vermin dan Verfak Perbaikan Partai PRIMA

22/03/2023 14:05
Gratis! Ini 15 Link Twibbon Ramadhan 2023

Gratis! Ini 15 Link Twibbon Ramadhan 2023

22/03/2023 13:58
Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

22/03/2023 13:43
Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan yang Enggak Ditanya!

Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan Menjawab yang Enggak Ditanya!

22/03/2023 13:41

Recent News

Hasil Rapat Pleno KPU: Rancang Jadwal Vermin dan Verfak Perbaikan Partai PRIMA

Hasil Rapat Pleno KPU: Rancang Jadwal Vermin dan Verfak Perbaikan Partai PRIMA

22/03/2023 14:05
Gratis! Ini 15 Link Twibbon Ramadhan 2023

Gratis! Ini 15 Link Twibbon Ramadhan 2023

22/03/2023 13:58
Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

22/03/2023 13:43
Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan yang Enggak Ditanya!

Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan Menjawab yang Enggak Ditanya!

22/03/2023 13:41

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll