Monitorindonesia.com – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kasman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Atas peristiwa tersebut, ia telah membuat laporan polisi.
“Pada tanggal 26 Agustus 2021, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi (LP) atas nama pelapor Muhamad Kasman, melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (17/9/2021).
Menurut Rusdi, laporan Kece sudah ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri, kasusnya telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini, telah memeriksa tiga saksi, kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan. Dan, pada saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan, dan tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus ini,” ungkapnya.
Rusdi menyampaikan, ke depan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya.
“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian, dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Polri memastikan akan bersikap profesional dalam mengusut kasus ini. Jika memang ditemukan unsur pidana, maka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rusdi.
Terkait siapa yang melakukan penganiayaan, Rusdi menuturkan, orang atau penghuni Rutan Bareskrim Polri. Dia belum menjelaskan identitasnya secara perinci.
“Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri, dan yang melakukan penganiayaan diduga adalah sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga,” ucapnya.
Ihwal adanya isu pelaku penganiayaan adalah oknum anggota, Rusdi mengatakan, penganiayaan dilakukan sesama penghuni tahanan.
“Kita teliti lagi sampai terjadi itu. yang jelas, memang terjadi penganiayaan. Sudah proses penyidikan dan yang melakukan nanti akan menjadi tersangka,” ujar dia.
Dikatakan, yang melakukan nanti akan menjadi tersangka. Beberapa hari ke depan penyidik akan melalukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya. Namun, sekarang penyidik belum bisa menentukan siapa tersangkanya.
“Nanti beberapa hari ke depan, ketika ada penentuan tersangka kita akan tahu siapa tersangka itu, dan latar belakang tersangka itu. Ya karena penganiayaan, penganiayaan yang dilakukan oleh sesama penghuni dari tahanan Bareskrim Polri,” katanya.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kece.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Diketahui, Youtuber Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama. Dia dituding secara sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
Muhammad Kece diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (zan)
Discussion about this post