• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Pegawai KPK yang Dukung Novel Baswedan Cs Dipanggil Inspektorat

mbahdot by mbahdot
20/09/2021 11:46
in Hukum
OTT, Pan

Gedung KPK Jakarta.[dok MI]

Monitorindonesia.com – Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil pihak Inspektorat lantaran solidaritas mereka terhadap 57 orang rekannya yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 mendatang.

Para pegawai KPK menginginkan agar Pimpinan mereka bisa menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk menyelesaikan polemik TWK.

Adapun 57 pegawai yang akan diberhentikan itu terdiri dari sejumlah nama pegawai berprestasi seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rasamala Aritonang, Ita Khoiriyah, Harun Al Rasyid, Faisal, Farid Andhika, Rizka Anungnata, Hotman Tambunan dan lain-lain.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan mengungkapkan, dukungan para pegawai KPK tersebut merupakan aksi solidaritas.

“Solidaritas itu kan ada kali yaitu sebelum dilantik jadi ASN (mereka kirim surat ke Pimpinan agar pelantikan ditunda). Kemudian, setelah keluar putusan ORI dan Komnas HAM (mereka kirim surat ke Pimpinan agar melaksanakan rekomendasi ORI dan Komnas HAM),” kata Hotman saat dihubungi Senin (20/9).

BacaJuga

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari 

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Hotman menyayangkan pemanggilan pihak inspektorat KPK kepada para pegawai tersebut. Menurutnya, seharusnya hal itu merupakan kewenangan Dewan Pegawas KPK.

“Jika mereka dipanggil untuk diperiksa, inspektorat nggak ada kerjaan itu, tak bisa memposisikan diri dan tak punya marwah. UU kan sebut urusan etik itu ada di Dewas bukan di inspektorat, KPK itu unik, dengan UU 19/2019 ini dengan Dewas nggak perlu itu pemeriksaan dihadiri,” kata Hotman.

Bahkan sejak Jumat (17/9/2021), sejumlah pegawai KPK melakukan aksi solidaritas dengan mengunggah gambar pita hitam di akun WhatsApp masing-masing. Aksi ini dikakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap 57 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

“Aksi spontan, tidak direncanakan. Dilakukan oleh pegawai KPK sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap kondisi pegawai 57 dan kondisi lembaga KPK saat ini,” ucap sumber internal KPK yang enggan identitasnya.

Sumber internal KPK ini pun mengakui, aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap 57 pegawai KPK. Hal ini juga sekaligus memberi sinyal sebagai kecintaan terhadap lembaga KPK yang sedang krisis kepercayaan publik.

Bahkan, sumber internal ini pun meminta agar Pimpinan KPK yang saat ini dikomandoi Firli Bahuri meninjau ulang pemecatan terhadap 57 pegawai KPK. Terlebih bisa menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait temuan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai malaadminitrasi dan melanggar HAM.

“Pemecatan ditinjau ulang, penuhi hak rekan 57 (termasuk pelantikan sebagai ASN), dan pimpinan KPK melaksanakan rekomendasi presiden, ombudsman, MK, komnas HAM, dan MK. Pegawai juga berharap agar pimpinan yang terbukti melakukan pelanggaran etik dapat segera diganti,” harap pegawai KPK tersebut.

Meski demikian, Pimpinan KPK tetap akan memberhentikan 57 pegawai KPK pada 30 September 2021. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK dilakukan, karena asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tatacara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional dan sah.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun membantah, pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs yang seharusnya pada 1 November 2021, kini maju pada 30 September 2021. Dia mengutarakan, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, Firli menegaskan pihaknya akan kembali menindaklanjuti asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN. Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya,” kata Firli.

Baca Juga

  1. Kesal Difitnah, Hotma Sitompul Ungkap Foto Desiree dengan Seorang Pengusaha
Previous Post

Kian Mengkhawatirkan, Singapura Catat Peningkatan Kasus Harian Covid-19

Next Post

Kecewa Kesepakatan Nuklir, Prancis Batalkan Pertemuan dengan Inggris

Related Posts

Anggap, Baik, Untuk, Indonesia, DPW, NasDem, Rekomendasikan, Anies, Anies Baswedan Temui Surya Paloh, Bahas Apa?
Politik

Anies Baswedan Diundang ke Rakernas Pertama Partai Ummat

05/02/2023 12:01
Ferdy Sambo
Berita Utama

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari 

05/02/2023 11:55
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi
Nusantara

Gubernur Jambi Soal Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Bawa Wanita Bugil: Kasubbag akan Dimutasi

05/02/2023 11:00
Monitorindonesia.com/anggota, Bripka Madih
Metropolitan

Kompolnas Minta Polri Tunda Proses Etik Bripka Madih

05/02/2023 10:03
Polresta Cilacap
Nusantara

Polresta Cilacap Tangkap Penambangan Ilegal di Karanggintung

05/02/2023 09:41
NTT, gagal ginjal akut, Palembang
Nusantara

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02
Next Post
uni eropa, Ethiopia, parlemen

Kecewa Kesepakatan Nuklir, Prancis Batalkan Pertemuan dengan Inggris

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
Anggap, Baik, Untuk, Indonesia, DPW, NasDem, Rekomendasikan, Anies, Anies Baswedan Temui Surya Paloh, Bahas Apa?

Anies Baswedan Diundang ke Rakernas Pertama Partai Ummat

05/02/2023 12:01
Ferdy Sambo

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari 

05/02/2023 11:55
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Gubernur Jambi Soal Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Bawa Wanita Bugil: Kasubbag akan Dimutasi

05/02/2023 11:00
Monitorindonesia.com/anggota, Bripka Madih

Kompolnas Minta Polri Tunda Proses Etik Bripka Madih

05/02/2023 10:03

Recent News

Anggap, Baik, Untuk, Indonesia, DPW, NasDem, Rekomendasikan, Anies, Anies Baswedan Temui Surya Paloh, Bahas Apa?

Anies Baswedan Diundang ke Rakernas Pertama Partai Ummat

05/02/2023 12:01
Ferdy Sambo

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari 

05/02/2023 11:55
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Gubernur Jambi Soal Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Bawa Wanita Bugil: Kasubbag akan Dimutasi

05/02/2023 11:00
Monitorindonesia.com/anggota, Bripka Madih

Kompolnas Minta Polri Tunda Proses Etik Bripka Madih

05/02/2023 10:03

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll